
Sinergia | Kota Madiun – Kembang api dan petasan identik dengan momen pergantian tahun baru. Untuk itu, perlu adanya pengawasan ketat menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026 nanti. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota pun menggelar operasi kepada penjual kembang api dan petasan di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan malam tahun baru.
“Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, kami melaksanakan operasi penertiban kembang api dengan sasaran dua toko besar di depan Pasar Besar Madiun (PBM) serta pedagang di sepanjang Jalan Panglima Sudirman,” ujarnya, Jumat (26/12).
Selain melakukan penertiban, petugas juga mengimbau kepada pedagang dan masyarakat agar perayaan malam tahun baru dilakukan secara tertib dan tidak berlebihan. “Kami mengimbau masyarakat Kota Madiun agar menyambut tahun baru dengan kegiatan yang positif dan tidak melakukan euforia berlebihan,” tegasnya.
Sesuai ketentuan, penggunaan dan peredaran kembang api telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial. Dalam aturan tersebut, kembang api yang diperbolehkan beredar tidak boleh memiliki isi mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran maksimal dua inci.
“Dalam operasi ini, tidak ditemukan kembang api yang melanggar ketentuan,” jelasnya.
Meski demikian, Polres Madiun Kota memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun. Razia dan patroli rutin digelar untuk mencegah peredaran petasan ilegal.
“Karena masih ada waktu menjelang tahun baru, razia akan terus kami lakukan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ubaidillah. (Krs).