Berita Terkini
Trending Tags

UMK Magetan 2026 Resmi Naik, DPRD Ingatkan Pengusaha Wajib Patuh

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
  • visibility 503
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana Pekerja Pabrik tekstil di Magetan, Foto : Nan/Sinergia

Sinergia | Magetan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya merilis besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk seluruh 38 daerah. Ketetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur yang diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (24/12/2025) menjelang tengah malam. Hal itu setelah melalui rangkaian pembahasan panjang bersama perwakilan pekerja dan kalangan usaha.

Untuk Kabupaten Magetan, UMK 2026 dipatok sebesar Rp. 2,55 juta, naik dari tahun sebelumnya dan menjadi acuan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Magetan, Rita Haryati, mengingatkan bahwa kenaikan UMK harus diikuti kepatuhan mutlak oleh para pemberi kerja. Ia menegaskan masih sering menemukan praktik pelanggaran hak normatif buruh di lapangan.

Menurut Rita, meski pemerintah sudah menetapkan angka baku, sebagian perusahaan masih membayar buruh di bawah standar, mencicil gaji, atau menunda hak-hak seperti THR dan lembur.

“Keputusan gubernur itu mengikat. Namun di kenyataannya, masih ada pelanggaran yang terus terulang. Situasi seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menilai bahwa nominal UMK Magetan berada di kisaran menengah dibandingkan daerah lain di Jawa Timur. Karena itu, alasan perusahaan tidak mampu mengikuti ketentuan upah dinilai tak dapat dibenarkan. Rita menuturkan bahwa Rp2,55 juta bukanlah angka yang tinggi jika dibandingkan kebutuhan layak para buruh.

“Itu batas minimal agar pekerja bisa bertahan hidup dengan layak. Jadi ketika upah masih di bawah nilai tersebut, artinya ada masalah serius pada komitmen perusahaan terhadap hubungan industrial yang adil,” tegasnya.

Rita mendorong Pemkab Magetan melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan intensitas pengawasan, khususnya di sektor padat karya dan sektor yang kerap dilaporkan rawan pelanggaran.

Ia menambahkan bahwa langkah pengawasan seharusnya tidak menunggu adanya protes ataupun laporan pekerja.

“Pendekatan harus lebih aktif. Jangan sampai pengawasan hanya bergerak saat buruh sudah turun ke jalan,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi cepat antara pemkab dan pengawas ketenagakerjaan provinsi yang memegang kewenangan pemberian sanksi.

“Kalau tanggung jawab ada di provinsi, koordinasinya jangan lambat. Buruh tidak boleh menjadi korban tarik-ulur wewenang,” kata Rita.

Di sisi lain, serikat pekerja di Magetan dinilai cukup vokal tetapi masih kesulitan menjangkau perusahaan-perusahaan yang berada di sektor informal. Daya pengawasan mereka pun terbatas karena jumlah anggota tidak sebanding dengan luas cakupan industri. “Ketika kesejahteraan buruh meningkat, daya beli masyarakat ikut terdorong. UMKM berjalan, dan ekonomi Magetan ikut tumbuh. Jadi kepatuhan terhadap UMK adalah investasi sosial, bukan beban,” pungkasnya.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pertanian Magetan Sebut Dana Pokir Fluktuatif, Fokus untuk Sarana dan Kesejahteraan Petani

    Dinas Pertanian Magetan Sebut Dana Pokir Fluktuatif, Fokus untuk Sarana dan Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Magetan menyebut alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) yang masuk ke sektor pertanian bersifat fluktuatif dan tidak diterima setiap tahun. Kepala DTPHPKP Magetan, Uswatul Chasanah, menjelaskan bahwa dana pokir yang dikelola dinasnya umumnya digunakan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan petani melalui pengadaan […]

    Bagikan
  • Menilik Penyulingan Tanaman Nilam, Jadi Bahan Baku Minyak Atsiri Bernilai Tinggi

    Menilik Penyulingan Tanaman Nilam, Jadi Bahan Baku Minyak Atsiri Bernilai Tinggi

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Lahan kosong seluas 500 meter persegi yang dulunya tak terurus di Jalan Halmahera, Kelurahan Oro Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun kini menjelma menjadi kebun hijau penuh potensi. Di atas tanah itu, ratusan tanaman nilam tumbuh subur dan bersiap dipanen. Siapa sangka, daun-daun kecil ini menyimpan peluang besar untuk menjadi […]

    Bagikan
  • Evakuasi Longsor Wagir Kidul Dilanjutkan, Akses Jalan Masih Tertutup

    Evakuasi Longsor Wagir Kidul Dilanjutkan, Akses Jalan Masih Tertutup

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Upaya pembersihan material longsor yang menimbun rumah warga dan menutup akses jalan antar-dukuh di Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung, Ponorogo, kembali dilakukan pada Jumat (21/11/2025). Proses evakuasi yang sempat terhambat kini kembali dilanjutkan dengan bantuan alat berat. Material longsor yang menutup badan jalan dan merusak rumah warga memiliki ukuran cukup besar […]

    Bagikan
  • Atap Kelas Ambrol, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Dinas Dikpora Magetan

    Atap Kelas Ambrol, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Dinas Dikpora Magetan

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Insiden ambruknya atap ruang kelas IX di SMP Negeri 1 Ngariboyo pada Senin (05/05/2025) lalu memicu sorotan tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan. Rangka plafon yang runtuh itu bukan hanya menandai kerusakan fisik bangunan, tetapi juga menjadi tanda rapuhnya sistem pengawasan infrastruktur pendidikan yang selama […]

    Bagikan
  • HS dan TI Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyalahgunaan PSU

    HS dan TI Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Penyalahgunaan PSU

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Terdakwa HS dan TI menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/05/2025). Kedua terdakwa terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun. ‘’Dalam dakwaan subsidair, para […]

    Bagikan
  • Okupansi Tembus 148 Persen, KA Bias Jadi Primadona Selama Nataru 2026

    Okupansi Tembus 148 Persen, KA Bias Jadi Primadona Selama Nataru 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tren penggunaan transportasi publik kereta api di wilayah Madiun Raya mengalami lonjakan drastis. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat peningkatan layanan KA Lokal Bias (Bandara Adi Sumarmo) selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). ​Hingga penutupan periode libur pada 4 Januari 2026, total […]

    Bagikan
expand_less