Kejari Magetan Dalami Dugaan Korupsi Pokir DPRD, 100 Saksi Sudah Diperiksa
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 31
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terus memperdalam penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2021–2023. Sejak proses penyelidikan dimulai, sekitar 100 orang dari berbagai unsur telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung sejak November 2025. Mereka terdiri atas mantan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024, tenaga ahli dewan, hingga para pengurus kelompok masyarakat (pokmas) yang menjadi penerima program.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa jumlah saksi akan terus bertambah seiring pendalaman materi penyelidikan.
Menurutnya, “Kurang lebih seratus orang sudah kami dengarkan keterangannya, mulai dari pihak pokmas hingga tenaga ahli dewan,” ujarnya.
Diketahui, setiap tahun, anggaran Pokir DPRD Magetan tercatat berada pada kisaran Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program pembangunan di daerah pemilihan anggota legislatif, yang selanjutnya disalurkan melalui kelompok masyarakat.
Meski sudah melakukan pemanggilan besar-besaran, Kejari Magetan menegaskan belum dapat memastikan potensi kerugian negara yang timbul. Penyebabnya, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penghitungan kerugian belum dilakukan.
Andy menambahkan bahwa penetapan kerugian negara baru dapat dilakukan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Penghitungan kerugian negara biasanya dilakukan saat kasus sudah masuk penyidikan. Karena penyelidikan masih berjalan, pihak-pihak yang kami panggil juga masih akan bertambah,” ujarnya.(Kus).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Kris/Byg







