
Sinergia | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers pada Selasa (20/01/2026) malam, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun. KPK membeberkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi di lingkup Pemerintah Kota Madiun.
Dalam keterangan yang disampaikan, Asep Guntur Rahayu PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK bersama Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo telah ditetapkan 3 tersangka yakni Maidi, Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” terang Asep.

Sementara itu, dalam perkara ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah. Uang tersebut dari beberapa pihak dengan dalih dana CSR serta fee proyek di Kota Madiun.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya.( Tim Liputan-Sinergia).