KPK Limpahkan Kasus Suap Bupati Ponorogo ke Tipikor Surabaya, Sidang Perdana 10 April
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 54
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menandai dimulainya proses persidangan terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 April mendatang.
“Perkara ini telah dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Kami menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo. Dalam proses persidangan nanti, masyarakat diharapkan dapat mengikuti secara terbuka jalannya perkara, termasuk mencermati fakta-fakta hukum yang terungkap.
Menurut Budi, seluruh konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek tersebut, akan dibuka secara menyeluruh di persidangan.
“Publik dapat mengakses setiap keterangan maupun fakta yang muncul di persidangan, sehingga perkara ini bisa dipahami secara utuh,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, KPK menurunkan delapan orang jaksa penuntut umum. Sementara itu, berkas perkara untuk tiga terdakwa disusun secara terpisah atau di split, sehingga masing-masing akan menjalani proses persidangan secara mandiri. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez






