Nihil Pelanggaran, Gabungan Patroli Cukai di Kota Madiun, Menyasar Toko di Kartoharjo dan Taman
- account_circle Mandor
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 74
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal terus digencarkan di Kota Madiun. Tim gabungan menggelar laporan kegiatan Patroli Pemberantasan BKC Ilegal mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan wilayah operasi seluruh Kota Madiun, pada Kamis (8/10/2026).
Dalam operasi kali ini, tim menyisir dua titik yang menjadi lokasi rawan peredaran rokok ilegal. Pertama di Toko Rajawali, Jl. Sri Rejeki, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Kedua di Toko Madura, Jl. Pasopati, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo menegaskan operasi gabungan ini memiliki lima tujuan utama. Yakni menekan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, bekas, maupun salah peruntukan.
“Selain itu juga untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang menjadi salah satu sumber pembiayaan APBN” ujarnya.
Tujuan lainnya adalah menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri rokok legal, menegakkan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pedagang agar tidak menjual maupun mengkonsumsi rokok ilegal.

Untuk memastikan operasi berjalan maksimal, personel yang diterjunkan berjumlah 45 orang. Terdiri dari Satpol PP Damkar 25 personel, Kodim 0803 Madiun 4 personel, KPP Bea dan Cukai 2 personel, Dinas Perdagangan 4 personel, Kejari Kota Madiun 2 personel, Polres Madiun Kota 4 personel, serta Denpom V/1 Madiun 4 personel.
Sasaran operasi sendiri dibagi dalam tiga kategori besar. Pertama kategori produk, dengan ciri rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai salah peruntukan atau salah personalisasi seperti pita cukai SKT yang dipakai untuk rokok SKM.
Semenntara itu untuk lokasi dan jalur distribusi, tim menyasar pasar dan toko eceran seperti warung kelontong dan toko grosir, jalur pengiriman melalui ekspedisi, truk kargo dan moda transportasi lainnya, tempat penyimpanan berupa gudang atau rumah yang dijadikan penimbunan, hingga platform e-commerce dan media sosial.
Sasaran juga diarahkan kepada pelaku usaha dan pelanggar hukum. Mulai dari produsen dan pabrik ilegal atau home industry gelap, distributor dan agen penyalur, hingga pengecer yang dengan sengaja memasarkan rokok ilegal kepada konsumen akhir.
“Dari hasil pemeriksaan di dua toko tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran. Hasilnya dinyatakan nihil pelanggaran rokok ilegal” terang Agus Purwo.
Dengan tidak adanya temuan, maka tidak ada tindakan penindakan yang dilakukan dalam operasi kali ini.
Meski nihil temuan, Kasatpol PP Damkar Kota Madiun tetap memberikan imbauan tegas. Kepada pedagang dan pemilik toko atau warung, dia meminta agar menolak tawaran sales tidak resmi yang menjual rokok murah tidak jelas asal-usulnya.
Pedagang juga diminta untuk selalu mengecek kemasan dan pita cukai, memastikan pita cukai asli, baru, dan sesuai peruntukan, bukan rokok polos. Dia menegaskan bahwa memasarkan atau menyimpan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana penjara.
Untuk masyarakat dan konsumen, pihaknya mengimbau agar berhenti membeli rokok ilegal karena sangat merugikan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, kesehatan, dan fasilitas umum.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi transaksi, penimbunan, atau produksi rokok ilegal di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan ke Kantor Satpol PP atau Pos Polisi terdekat, serta melalui Call Center Bea Cukai 1500225 Bravo Bea Cukai. (Ndor)
- Penulis: Mandor
- Editor: Krs/Diez





