
Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya menindak kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Madiun. Terbaru, KPK melakukan penindakan dugaan korupsi terkait gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun non aktif, Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Thariq Megah serta Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam konferensi pers pada Selasa (20/01/2026) malam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah mengatakan Gubernur Jawa Timur telah menunjuk Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun. Pihaknya juga memastikan pemerintahan tetap berjalan maksimal usai penetapan Wali Kota Maidi sebagai tersangka oleh KPK. Program kerja pemerintah daerah tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Jadi saya juga sudah dapat arahan bahwa memang tetap kita melaksanakan apa yang ada di RPJMD. Terus apa yang sudah direncanakan di 2026 sesuai rencana tidak ada perubahan karena memang mekanismenya kita harus segera melaksanakan APBD 2026,” ujar Aflah.
Lebih lanjut, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Madiun telah tersusun, termasuk Rencana Aksi Kegiatan/Kinerja (RAK). Untuk itu, seluruh OPD dipastikan menjalankan program kegiatan yang telah tersusun tersebut sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Karena sekarang sudah di akhir Januari dan pelaksanaan dari DPA sudah ada, RAK juga sudah ada. Itu sudah detail, jadi pak Wawali tinggal meneruskan saja apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Untuk itu, akan dilakukan evaluasi secara rutin terhadap kinerja OPD. Hal itu agar pelayanan public kepada masyarakat tidak terganggu. Terlebih, sistem birokrasi Pemkot Madiun telah dirancang berbasis perencanaan dan indikator kinerja.
“Kita sudah ada target kinerjanya ada jadi tiap ASN, tiap pejabat, tiap OPD itu sudah semuanya terdetail. Kita ada namanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) dari hampir semua jabatan, OPD dan ASN ada disitu,” terang Aflah.
Sementara itu, Kepala DPUPR Thariq Megah yang menjadi tersangka menyebabkan kekosongan kepala dinas. Pemkot Madiun akan mengambil langkah untuk segera ada pengisian Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR. “Tadi petunjuk pimpinan nanti otomatis harus ada Plt-nya karena bagaimanapun di DPUPR itu juga banyak kegiatannya. Jadi harus tetap berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan,” pungkasnya.(Kris).