Sapa Bansos HUT ke-81 Jatim, Rp. 9,8 Miliar Bantuan Diserahkan untuk Warga Magetan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- visibility 114
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan bantuan sosial dan berbagai bentuk bantuan lainnya senilai total Rp9,867 miliar kepada masyarakat Kabupaten Magetan dalam kegiatan Sapa Bansos di Pendopo Surya Graha Magetan, Selasa (6/10/2026).
Penyerahan bantuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Provinsi Jawa Timur. Bantuan menyasar sejumlah kelompok masyarakat yang membutuhkan, mulai dari keluarga kurang mampu, lansia, penyandang disabilitas, perempuan rentan secara ekonomi hingga kelompok sosial lainnya.
Berdasarkan rekapitulasi bantuan yang diserahkan, alokasi terbesar berasal dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan nilai mencapai Rp4,6259 miliar. Bantuan tersebut antara lain diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Plus kepada 1.289 keluarga dengan nilai Rp2,578 miliar. Kemudian bantuan untuk kategori kemiskinan ekstrem diberikan kepada 717 jiwa senilai Rp1,0755 miliar.
Selanjutnya, bantuan langsung tunai bagi buruh pabrik rokok diberikan kepada 189 jiwa dengan total Rp189 juta. Bantuan bagi penyandang disabilitas melalui program ASPD menyasar 138 jiwa dengan nilai Rp496,8 juta. Sementara BOP dan tali asih bagi pilar-pilar sosial diberikan kepada 127 penerima dengan total Rp286,6 juta.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program bantuan tersebut merupakan bagian dari intervensi perlindungan sosial bagi masyarakat yang berada dalam kelompok desil satu hingga empat dengan kualifikasi tertentu.
“Ini sebetulnya bansos yang kita lakukan untuk memberikan support kepada mereka yang terkategori desil satu sampai empat,” kata Khofifah.
Menurut Khofifah, salah satu program yang menjadi perhatian adalah PKH Plus bagi lansia berusia lebih dari 60 tahun dari keluarga kurang mampu. Selain itu, bantuan juga diarahkan kepada penyandang disabilitas berat serta perempuan yang rentan secara ekonomi.
Khusus perempuan rentan secara ekonomi, bantuan diberikan antara lain kepada mereka yang menjadi tulang punggung keluarga, termasuk perempuan yang kehilangan dukungan ekonomi dari pasangan.
Khofifah menjelaskan, intervensi pemerintah tidak seluruhnya bersifat bantuan langsung atau charity. Untuk kelompok penerima tertentu, bantuan juga diikuti dengan pendampingan dan pemberdayaan agar penerima dapat meningkatkan kondisi ekonominya. Pendampingan tersebut dilakukan melalui Jatim Social Care (JSC), pendamping PKH Plus dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

“Jatim Social Care itu yang melakukan verifikasi sekaligus melakukan pendampingan. Kemudian ada pendamping PKH Plus, kemudian ada TKSK. Itulah relawan-relawan sosial yang membantu proses pemberdayaan ekonomi bagi kategori tertentu,” ujar Khofifah.
Selain bantuan yang bersumber dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dalam kegiatan tersebut juga diserahkan bantuan dari BUMD Provinsi Jawa Timur melalui program zakat produktif senilai Rp50 juta kepada 100 jiwa. Kemudian, bantuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur serta program lainnya mencapai Rp921,5 juta. Bantuan tersebut mencakup sejumlah program, antara lain BUMDesa, Desa Berdaya dan Jatim Puspa.
Adapun bantuan dari sektor lainnya yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, seperti bidang perumahan, perhubungan, bina marga, ketahanan pangan dan pertanian, mencapai Rp4,27 miliar.
Di sisi lain, Khofifah menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial. Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan data penerima bantuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Khofifah menanggapi adanya informasi mengenai dugaan penggunaan data warga tidak mampu untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan bantuan sosial.
“Pokoknya begini, tidak ada penyimpangan yang bisa ditolerir. Kalau misalnya kawan-kawan tahu, laporkan ke APH terdekat,” tegasnya.
Khofifah mengatakan penanganan setiap laporan perlu disesuaikan dengan kewenangan masing-masing, mengingat program bantuan sosial dapat bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, laporan masyarakat yang disampaikan secara tertulis dapat diteruskan untuk dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Melalui kegiatan Sapa Bansos tersebut, Pemprov Jawa Timur tidak hanya menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menegaskan pentingnya pendampingan, verifikasi penerima dan pengawasan agar bantuan tepat sasaran. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krs/Diez





