WFH ASN di Madiun Tiap Jumat, Bupati Akui Ada Celah Pelanggaran Disiplin
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 39
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Pemerintah Kabupaten Madiun resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Namun, di balik kebijakan tersebut, Bupati Madiun Hari Wuryanto mengakui adanya potensi celah pelanggaran disiplin oleh pegawai.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/660/402.201/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemkab Madiun yang mulai berlaku sejak Kamis (9/4/2026).
WFH hanya diberlakukan bagi ASN di instansi non-pelayanan. Sementara itu, instansi pelayanan publik, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga camat dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO).
“Pelayanan berjalan seperti biasa. Eselon II dan III harus tetap hadir. Yang staf kita berlakukan WFH,” kata Hari, Kamis (9/4).
Meski demikian, Bupati yang akrab disapa tidak menampik kebijakan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ASN, terutama dalam hal kedisiplinan kerja. Maka dari itu kebijakan WFH akan dievaluasi sleama satu bulan setelah pelaksanaan.
Ia menegaskan pengawasan akan dilakukan berbasis sistem, termasuk melalui pelacakan titik lokasi saat absensi.
“Kita tidak mungkin mengawasi satu per satu ke rumah. Jadi by sistem, nanti titik lokasinya kelihatan. Kalau ada ASN menyalahgunakan, ya dia rugi sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan WFH hanya berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara pada Senin hingga Kamis, seluruh ASN tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
Di sisi lain, Pemkab Madiun juga tetap mendorong efisiensi energi bagi ASN yang menjalankan WFO. Salah satunya melalui skema keberangkatan bersama menggunakan kendaraan dinas atau bus milik pemerintah daerah.
Selain itu, ASN yang berdomisili dekat dengan kantor juga didorong menggunakan sepeda sebagai alternatif transportasi.
Pemkab berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik. Namun, kedisiplinan ASN tetap menjadi sorotan utama agar kebijakan WFH tidak menjadi celah pelanggaran. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





