
Sinergia | Ngawi – Nama seorang anggota DPRD Jawa Timur berinisial AH terseret dalam kasus narkoba setelah disebut oleh seorang pengedar berinisial MA. Polres Ngawi mengungkap keterlibatan AH usai menangkap MA dan menemukan jejak transaksi sabu yang mengarah ke politisi tersebut.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan awal mula kasus ini. “Pada Selasa malam (30/9/2025), kami mengamankan seorang berinisial MA. Dari hasil pemeriksaan, ia menyebut beberapa pembeli sabu, salah satunya anggota DPRD Jatim inisial AH,” ujar Charles, Kamis (02/10/2025).
Berdasarkan keterangan itu, polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap AH. Saat diamankan, AH mengakui pernah mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine juga memperkuat pengakuan tersebut. “Setelah dicek, hasilnya positif sabu,” tambah Charles.
Meski terbukti positif, AH tidak ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menekankan pengguna narkoba lebih diutamakan untuk menjalani rehabilitasi dibanding hukuman pidana.
“Sesuai edaran MA, dilakukan restorative justice selaku pengguna sehingga diasesmen ke BNN. Dari hasil asesmen, AH diputuskan untuk menjalani rehabilitasi,” jelas Charles.
Berbeda dengan AH, pengedar MA justru menghadapi proses hukum pidana. Ia resmi ditahan polisi dan dijerat dengan pasal dalam UU Narkotika yang berlaku.
Kusnanto – Sinergia