Dampak SEB KEMENDAGRI & KEMENKEU, Proyek Strategis Wilayah Caruban Terhambat

Image Not Found
Salah satu lokasi proyek strategis rehabilitasi saluran drainase dan trotoar di 2025, 18/01/2025,
Foto : Dana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Surat Edaran Bersama (SEB) dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025. Hal itu bakal berdampak pada pembangunan proyek strategis di Kabupaten Madiun  bakal terhambat. Kondisi ini terlihat sangat jelas dari pengadaan proyek strategis di awal tahun ini masih sepi.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Heru Sulaksono mengatakan, pada awal tahun Pemkab Madiun dalam hal ini Dinas PUPR telah melaksanakan pengadaan proyek dini. Sedikitnya ada lima proyek strategis yang sudah melakukan pengadaan melalui e-purchasing atau e-katalog oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). 

“Di proyek pengadaan dini ini posisinya ada beberapa yang menggunakan dana transfer, namun bagaimana proses kelanjutannya, itu ada di PPK-nya,” ujar Heru.

Adapun kelima proyek tersebut pun sejatinya merupakan pengadaan dini yang dilakukan pada akhir Desember 2024. “Sampai saat ini baru lima paket pengadaan yang sudah melakukan pengadaan dini, itu pun sesuai permintaan dari MCP (Monitoring Center of Prevention) KPK bahwa masing-masing daerah minimal lima dari sepuluh proyek strategis harus melakukan pengadaan dini,” katanya, kemarin (17/01/2025).

Lima proyek tersebut keseluruhan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), diantaranya berupa rekontruksi ruas jalan Blabakan-Randu Alas, rekontruksi ruas jalan Bulu perbatasan Bojonegoro, rehabilitasi saluran drainase dan trotoar di Jalan Ahmad Yani, Caruban, peningkatan SPAM jaringan perpipaan di Desa Batok dan Segulung, Dagangan. Selain itu, pengadaan diawal tahun ini baru terlaksana kebutuhan rutin seperti bidang kebersihan dan keamanan.

“Dengan SEB tersebut yang mana belum jelas anggaran yang direfocusing berapa, sehingga daripada kedepan ada kesalahan maka OPD memilih menunda untuk pengadaan proyek diawal tahun sampai ada arahan berikutnya,” tuturnya.

Dengan tertundanya proses pengadaan diawal tahun, Heru tidak menampik kemungkinan realisasi proyek-proyek yang menggunakan dana transfer tentu berdampak terhambat kedepannya. Kendati demikian, pihaknya berupaya mengantisipasi hal tersebut dengan menghimbau para OPD saat ini untuk tetap menjalankan persiapan pengadaan proyek sebagaimana yang sudah direncanakan.

“Harapannya tetap dijalankan persiapan-persiapannya, nanti jika regulasinya sudah turun sehingga bisa langsung dilaksanakan tidak lagi menunggu persiapan yang berdampak realisasi akan semakin mundur lagi,” pungkasnya.

Dana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *