Senin, 19 Okt 2026
Trending Tags

Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Petani Magetan Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • visibility 323
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Laporan dugaan pelanggaran pupuk subsidi masuk ke polisi. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berlanjut ke ranah hukum. Seorang petani asal Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Dimyati Dahlan, melaporkan Kepala Dinas Pertanian Magetan ke Polres Magetan, Sabtu (29/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain Kepala Dinas Pertanian Magetan, Dimyati juga melaporkan Direktur CV Putra Jaya Makmur selaku distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngariboyo serta pengelola Kios Pupuk Begawan Tani di Desa Banjarpanjang.

Dimyati mengatakan, laporan itu dibuat karena dirinya dan sejumlah petani di Desa Banjarpanjang menemukan harga pupuk bersubsidi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pupuk yang mereka beli disebut dipatok sekitar Rp115 ribu hingga Rp120 ribu.

Menurut Dimyati, persoalan bukan hanya menyangkut harga jual pupuk, tetapi juga adanya dugaan pembebanan biaya angkut dari distributor kepada petani. Biaya tambahan tersebut, menurut dia, membuat harga yang harus dibayar petani menjadi semakin tinggi.

“Ada dana penindasan, pemerasan ke petani kisaran Rp24,8 miliar per tahun,” ujar Dimyati.

Angka Rp24,8 miliar yang disebut Dimyati merupakan hasil perhitungannya terhadap dugaan pembebanan biaya dalam distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Ia memperkirakan terdapat selisih biaya sebesar Rp25 ribu untuk setiap unit pupuk Urea dan Rp30 ribu untuk setiap unit pupuk Phonska.

Dalam perhitungannya, dugaan pembebanan biaya pupuk Urea mencapai Rp11,392 miliar per tahun. Nilai tersebut dihitung dari 22.784 unit dikalikan 20 kali Rp25 ribu.

Sementara untuk pupuk Phonska, Dimyati menghitung dugaan pembebanan biaya mencapai Rp13,4082 miliar per tahun. Perhitungan tersebut berasal dari 22.347 unit dikalikan 20 kali Rp30 ribu.

Jika kedua jenis pupuk tersebut digabungkan, total dugaan pembebanan biaya yang dihitung Dimyati mencapai Rp24,8002 miliar per tahun. Perhitungan tersebut, menurut dia, belum memasukkan alokasi pupuk ZA sebanyak 425 unit dan pupuk organik sebanyak 6.327 unit dari total 51.883 unit pupuk yang tercatat.

Dimyati menegaskan, angka tersebut merupakan hasil perhitungannya berdasarkan data alokasi dan dugaan selisih harga yang ia persoalkan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Kapolres Magetan, Dimyati menyebut dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET sebagai perbuatan yang dinilainya melawan hukum. Ia juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dalam laporan tersebut.

Berdasarkan bukti tanda terima laporan, terdapat tiga pihak yang dicantumkan sebagai terlapor. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian Magetan, Direktur CV Putra Jaya Makmur selaku distributor pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Ngariboyo, serta pengelola Kios Pupuk Begawan Tani di Desa Banjarpanjang.

Bagi petani, persoalan harga pupuk bersubsidi menjadi hal penting karena pupuk merupakan salah satu komponen utama dalam biaya produksi pertanian. Harga yang melebihi ketentuan, apabila benar terjadi, berpotensi menambah beban biaya produksi dan pada akhirnya memengaruhi pendapatan petani.

Dimyati berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses distribusi, mulai dari alokasi, distributor, kios, hingga harga yang dibayarkan petani.

“Kami berharap persoalan ini segera diperiksa dan ada kejelasan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan,” kata Dimyati.

Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji berbagai dugaan yang disampaikan pelapor, termasuk kesesuaian harga pupuk dengan HET, dugaan biaya tambahan dalam distribusi, serta dasar perhitungan potensi kerugian yang disebut mencapai Rp24,8 miliar per tahun.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kepala Dinas Pertanian Magetan, pihak CV Putra Jaya Makmur maupun pengelola Kios Pupuk Begawan Tani terkait laporan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terlapor diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang atas tudingan yang disampaikan pelapor. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petani Magetan Menjerit, Tanaman Padi Diserang Hama Potong Leher

    Petani Magetan Menjerit, Tanaman Padi Diserang Hama Potong Leher

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Nestapa melanda petani di Kabupaten Magetan. Musim tanam kedua tahun ini bukan membawa panen, melainkan duka mendalam. Ribuan hektare sawah di sejumlah kecamatan gagal panen akibat serangan hama potong leher yang tak terbendung. Seperti di Desa Pragak, Kecamatan Parang, derita itu nyata. Tanaman padi yang semula tumbuh subur mendadak layu dan kosong […]

    Bagikan
  • Bule Suriah Niat Lamar Pujaan Hati, Malah Ditangkap Imigrasi

    Bule Suriah Niat Lamar Pujaan Hati, Malah Ditangkap Imigrasi

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD (24 tahun) diamankan petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo setelah diduga melakukan pelanggaran izin tinggal kunjungan (ITK). BD ditangkap sehari setelah kedatangannya di Ponorogo, tepatnya pada (13/06/2025). Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa WNA tersebut datang ke […]

    Bagikan
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Magetan Salurkan 500 Paket Sembako hingga Bantuan Alsintan untuk Warga

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Magetan Salurkan 500 Paket Sembako hingga Bantuan Alsintan untuk Warga

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Magetan menggelar rangkaian bakti sosial berskala besar yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”, kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam membantu masyarakat sekaligus memperkuat kedekatan dengan warga. Bakti sosial yang diprakarsai Satuan Lalu Lintas (Satlantas) […]

    Bagikan
  • Menjelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Magetan Justru Turun

    Menjelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Magetan Justru Turun

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang Hari Raya Idul Adha, tren harga dan permintaan hewan kurban justru menunjukkan penurunan di Pasar Hewan Kliwonan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Fenomena ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya ditandai dengan lonjakan harga dan membludaknya pembeli. Pantauan di lapangan, para pedagang hewan kurban mengeluhkan sepinya pembeli, bahkan hanya sepekan jelang […]

    Bagikan
  • Bus Mila Hantam Truk Tronton di Tol Magetan, Sopir Terjepit dan 23 Penumpang Luka

    Bus Mila Hantam Truk Tronton di Tol Magetan, Sopir Terjepit dan 23 Penumpang Luka

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Magetan, Jawa Timur pada Sabtu (31/01/2026) dini hari. Sebuah bus penumpang Mila dengan rute Banyuwangi–Yogyakarta menabrak bagian belakang truk tronton bermuatan pupuk sekira pukul 01.50 WIB. Insiden tersebut terjadi di Kilometer 594, Desa Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo. Benturan keras membuat 23 penumpang mengalami luka-luka, sementara […]

    Bagikan
  • Papan Nama Stasiun Magetan Rusak, DPUPR : Kalau Ingin Diungkap, Menjadi Ranah Penegak Hukum

    Papan Nama Stasiun Magetan Rusak, DPUPR : Kalau Ingin Diungkap, Menjadi Ranah Penegak Hukum

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kerusakan papan nama “STASIUN MAGETAN” di area depan stasiun yang viral di media sosial akhirnya mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Magetan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan menduga kerusakan tersebut akibat aksi vandalisme oleh pihak tidak bertanggung jawab. Video kondisi papan nama yang rusak sebelumnya ramai beredar di […]

    Bagikan
expand_less