Senin, 19 Okt 2026
Trending Tags

Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Petani Magetan Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • visibility 322
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Laporan dugaan pelanggaran pupuk subsidi masuk ke polisi. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berlanjut ke ranah hukum. Seorang petani asal Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Dimyati Dahlan, melaporkan Kepala Dinas Pertanian Magetan ke Polres Magetan, Sabtu (29/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain Kepala Dinas Pertanian Magetan, Dimyati juga melaporkan Direktur CV Putra Jaya Makmur selaku distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngariboyo serta pengelola Kios Pupuk Begawan Tani di Desa Banjarpanjang.

Dimyati mengatakan, laporan itu dibuat karena dirinya dan sejumlah petani di Desa Banjarpanjang menemukan harga pupuk bersubsidi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pupuk yang mereka beli disebut dipatok sekitar Rp115 ribu hingga Rp120 ribu.

Menurut Dimyati, persoalan bukan hanya menyangkut harga jual pupuk, tetapi juga adanya dugaan pembebanan biaya angkut dari distributor kepada petani. Biaya tambahan tersebut, menurut dia, membuat harga yang harus dibayar petani menjadi semakin tinggi.

“Ada dana penindasan, pemerasan ke petani kisaran Rp24,8 miliar per tahun,” ujar Dimyati.

Angka Rp24,8 miliar yang disebut Dimyati merupakan hasil perhitungannya terhadap dugaan pembebanan biaya dalam distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Ia memperkirakan terdapat selisih biaya sebesar Rp25 ribu untuk setiap unit pupuk Urea dan Rp30 ribu untuk setiap unit pupuk Phonska.

Dalam perhitungannya, dugaan pembebanan biaya pupuk Urea mencapai Rp11,392 miliar per tahun. Nilai tersebut dihitung dari 22.784 unit dikalikan 20 kali Rp25 ribu.

Sementara untuk pupuk Phonska, Dimyati menghitung dugaan pembebanan biaya mencapai Rp13,4082 miliar per tahun. Perhitungan tersebut berasal dari 22.347 unit dikalikan 20 kali Rp30 ribu.

Jika kedua jenis pupuk tersebut digabungkan, total dugaan pembebanan biaya yang dihitung Dimyati mencapai Rp24,8002 miliar per tahun. Perhitungan tersebut, menurut dia, belum memasukkan alokasi pupuk ZA sebanyak 425 unit dan pupuk organik sebanyak 6.327 unit dari total 51.883 unit pupuk yang tercatat.

Dimyati menegaskan, angka tersebut merupakan hasil perhitungannya berdasarkan data alokasi dan dugaan selisih harga yang ia persoalkan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Kapolres Magetan, Dimyati menyebut dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET sebagai perbuatan yang dinilainya melawan hukum. Ia juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dalam laporan tersebut.

Berdasarkan bukti tanda terima laporan, terdapat tiga pihak yang dicantumkan sebagai terlapor. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian Magetan, Direktur CV Putra Jaya Makmur selaku distributor pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Ngariboyo, serta pengelola Kios Pupuk Begawan Tani di Desa Banjarpanjang.

Bagi petani, persoalan harga pupuk bersubsidi menjadi hal penting karena pupuk merupakan salah satu komponen utama dalam biaya produksi pertanian. Harga yang melebihi ketentuan, apabila benar terjadi, berpotensi menambah beban biaya produksi dan pada akhirnya memengaruhi pendapatan petani.

Dimyati berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses distribusi, mulai dari alokasi, distributor, kios, hingga harga yang dibayarkan petani.

“Kami berharap persoalan ini segera diperiksa dan ada kejelasan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan,” kata Dimyati.

Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji berbagai dugaan yang disampaikan pelapor, termasuk kesesuaian harga pupuk dengan HET, dugaan biaya tambahan dalam distribusi, serta dasar perhitungan potensi kerugian yang disebut mencapai Rp24,8 miliar per tahun.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kepala Dinas Pertanian Magetan, pihak CV Putra Jaya Makmur maupun pengelola Kios Pupuk Begawan Tani terkait laporan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terlapor diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang atas tudingan yang disampaikan pelapor. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Penghentian Produksi Beras Premium Bulan Emas, DKPP Madiun : Demi Kepatuhan Aturan

    Soal Penghentian Produksi Beras Premium Bulan Emas, DKPP Madiun : Demi Kepatuhan Aturan

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun menegaskan bahwa penghentian produksi beras premium bermerek Bulan Emas, Palur, Palur Pink oleh CV Martindo Rice bukan karena pelanggaran, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi mutu beras. “Sebenarnya tidak ada masalah dengan CV Martindo Rice. Mereka hanya berusaha taat aturan dan memberi contoh […]

    Bagikan
  • Pembangunan Jembatan Garuda Ponorogo Masuk Tahap Pondasi, 3.500 Warga Akan Rasakan Manfaat

    Pembangunan Jembatan Garuda Ponorogo Masuk Tahap Pondasi, 3.500 Warga Akan Rasakan Manfaat

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Mojomati, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, terus berprogres dan kini memasuki tahap penggalian pondasi untuk pemasangan tiang pancang, Rabu (10/6/2026). Infrastruktur yang akan menghubungkan Kecamatan Jetis dan Kecamatan Sambit itu diproyeksikan memberikan manfaat bagi sekitar 3.500 warga. Kepala Desa Mojomati, Aang Budiantoro, mengatakan keberadaan jembatan tersebut akan […]

    Bagikan
  • Sebuah Warung di Madiun Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp. 50 Juta

    Sebuah Warung di Madiun Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp. 50 Juta

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Sebuah warung milik Sujoko, warga Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, terbakar pada Rabu (19/11) sekitar pukul 19.20 WIB. Api dengan cepat membesar lantaran bangunan warung didominasi material kayu. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Andi Koerniawan, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan satu unit mobil pemadam setelah menerima […]

    Bagikan
  • Dua Bocah di Ngawi Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset Saat Bermain

    Dua Bocah di Ngawi Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset Saat Bermain

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Dua anak berusia 4 dan 5 tahun di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di aliran sungai desa, Sabtu (21/2/2026) sore. Keduanya dilaporkan hilang setelah tidak kembali ke rumah seusai bermain. Menurut Kapolsek Paron, AKP Muh. Nur Haris, kedua korban berinisial A dan M tinggal berdekatan […]

    Bagikan
  • Denpal V/1 Madiun Dukung Pembinaan Atlit Muda dan Tumbuhkan Nasionalisme

    Denpal V/1 Madiun Dukung Pembinaan Atlit Muda dan Tumbuhkan Nasionalisme

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Detasemen Peralatan (Denpal) V/1 Madiun turut berkomitmen dalam mendukung pembinaan atlit-atlit muda di wilayah Madiun dan sekitarnya. Seperti dalam kegiatan event sparing bola volly yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 2 Madiun di lapangan Denpal V/1 Madiun. Kegiatan ini diselenggarakan pada 21-23 Februari 2025. Komandan Denpal V/1 Madiun, Mayor Cpl Risky […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun Serahkan SK Pengangkatan 290 ASN di TPA Winongo

    Wali Kota Madiun Serahkan SK Pengangkatan 290 ASN di TPA Winongo

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Madiun tidak dilakukan di gedung pemerintahan ataupun hotel berbintang. Namun, Wali Kota Madiun, Maidi menyerahkan SK pengangkatan kepada 290 ASN di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo di Kecamatan Manguharjo pada Selasa (03/06/2025).  Rinciannya, 52 SK diberikan kepada Pegawai Negeri […]

    Bagikan
expand_less