Pupuk Subsidi Diduga Dijual di Atas HET, Petani Magetan Tempuh Jalur Hukum
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 90
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, berlanjut ke ranah hukum. Seorang petani asal Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Dimyati Dahlan, melaporkan Kepala Dinas Pertanian Magetan ke Polres Magetan, Sabtu (29/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain Kepala Dinas Pertanian Magetan, Dimyati juga melaporkan Direktur CV Putra Jaya Makmur selaku distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngariboyo serta pengelola Kios Pupuk Begawan Tani di Desa Banjarpanjang.
Dimyati mengatakan, laporan itu dibuat karena dirinya dan sejumlah petani di Desa Banjarpanjang menemukan harga pupuk bersubsidi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pupuk yang mereka beli disebut dipatok sekitar Rp115 ribu hingga Rp120 ribu.
Menurut Dimyati, persoalan bukan hanya menyangkut harga jual pupuk, tetapi juga adanya dugaan pembebanan biaya angkut dari distributor kepada petani. Biaya tambahan tersebut, menurut dia, membuat harga yang harus dibayar petani menjadi semakin tinggi.
“Ada dana penindasan, pemerasan ke petani kisaran Rp24,8 miliar per tahun,” ujar Dimyati.
Angka Rp24,8 miliar yang disebut Dimyati merupakan hasil perhitungannya terhadap dugaan pembebanan biaya dalam distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut. Ia memperkirakan terdapat selisih biaya sebesar Rp25 ribu untuk setiap unit pupuk Urea dan Rp30 ribu untuk setiap unit pupuk Phonska.
Dalam perhitungannya, dugaan pembebanan biaya pupuk Urea mencapai Rp11,392 miliar per tahun. Nilai tersebut dihitung dari 22.784 unit dikalikan 20 kali Rp25 ribu.
Sementara untuk pupuk Phonska, Dimyati menghitung dugaan pembebanan biaya mencapai Rp13,4082 miliar per tahun. Perhitungan tersebut berasal dari 22.347 unit dikalikan 20 kali Rp30 ribu.
Jika kedua jenis pupuk tersebut digabungkan, total dugaan pembebanan biaya yang dihitung Dimyati mencapai Rp24,8002 miliar per tahun. Perhitungan tersebut, menurut dia, belum memasukkan alokasi pupuk ZA sebanyak 425 unit dan pupuk organik sebanyak 6.327 unit dari total 51.883 unit pupuk yang tercatat.
Dimyati menegaskan, angka tersebut merupakan hasil perhitungannya berdasarkan data alokasi dan dugaan selisih harga yang ia persoalkan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Kapolres Magetan, Dimyati menyebut dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET sebagai perbuatan yang dinilainya melawan hukum. Ia juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dalam laporan tersebut.
Berdasarkan bukti tanda terima laporan, terdapat tiga pihak yang dicantumkan sebagai terlapor. Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian Magetan, Direktur CV Putra Jaya Makmur selaku distributor pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Ngariboyo, serta pengelola Kios Pupuk Begawan Tani di Desa Banjarpanjang.
Bagi petani, persoalan harga pupuk bersubsidi menjadi hal penting karena pupuk merupakan salah satu komponen utama dalam biaya produksi pertanian. Harga yang melebihi ketentuan, apabila benar terjadi, berpotensi menambah beban biaya produksi dan pada akhirnya memengaruhi pendapatan petani.
Dimyati berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses distribusi, mulai dari alokasi, distributor, kios, hingga harga yang dibayarkan petani.
“Kami berharap persoalan ini segera diperiksa dan ada kejelasan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan,” kata Dimyati.
Laporan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji berbagai dugaan yang disampaikan pelapor, termasuk kesesuaian harga pupuk dengan HET, dugaan biaya tambahan dalam distribusi, serta dasar perhitungan potensi kerugian yang disebut mencapai Rp24,8 miliar per tahun.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kepala Dinas Pertanian Magetan, pihak CV Putra Jaya Makmur maupun pengelola Kios Pupuk Begawan Tani terkait laporan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terlapor diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang atas tudingan yang disampaikan pelapor. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





