
Sinergia | Kab. Ponorogo – Polres Ponorogo mengungkap hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan massal yang menimpa puluhan warga di dua kecamatan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menyebutkan sampel yang diperiksa meliputi air, bumbu gulai, kecap, sate, tongseng, gulai kambing, serta sejumlah peralatan memasak dari pihak katering yang menyediakan makanan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) setempat, ditemukan adanya kandungan bakteri dalam makanan yang dikonsumsi warga Desa Bondrang, Kecamatan Sawoo, serta warga Desa Belang, Kecamatan Bungkal.
“Ini bakteri apa, prosesnya bagaimana, masih perlu penjelasan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan dan pihak laboratorium. Kalau dilihat dari hasil lab, bakteri itu ada pada makanannya, meskipun di air juga ditemukan kandungan tertentu,” ujar AKP Rudi.
Ia menambahkan bahwa pihak Labkesda nantinya akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait kelayakan konsumsi air yang diuji berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dengan ditemukannya unsur pidana dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Undang-Undang yang kami terapkan adalah UU Pangan, yang diatur dalam Pasal 135. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pihak yang memproduksi, membuat, atau mengedarkan makanan yang tidak sesuai dengan standar sanitasi pangan dapat dijerat hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai dua tahun penjara. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau sakit sementara pada orang lain.
“Sebanyak 41 saksi telah kami periksa. Ini akan terus kita lanjuti perkaranya” pungkas AKP Rudi.
Patria – Sinergia