Berita Terkini
Trending Tags

Pemkot – DPRD Kota Madiun Bahas 4 Raperda Tahap II 2026, Santunan Kematian Diusulkan Naik Jadi Rp1,5 Juta

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 32
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pemkot dan DPRD Kota Madiun membahas empat Raperda Tahap II 2026. (25/9/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Madiun atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap II Tahun 2026.

Keempat Raperda tersebut mencakup Sistem Kesehatan Daerah, perubahan aturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), perubahan Perda tentang Santunan Kematian, serta perubahan kedua Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Taman Sari.

Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengatakan penyusunan dan perubahan sejumlah Perda tersebut dilakukan karena adanya perkembangan regulasi di tingkat nasional serta kebutuhan daerah yang terus berubah.

“Karena adanya dinamika perubahan dengan undang-undang yang ada di atasnya yang sebelumnya belum sempat ditindaklanjuti. Sehingga ini harus penyesuaian. Yang kedua adalah berdasarkan kebutuhan daerah,” kata Bagus Jumat (25/9/2026).

Salah satu Raperda yang menjadi perhatian dalam rapat paripurna tersebut adalah perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian.

Dalam Raperda tersebut, Pemerintah Kota Madiun mengusulkan kenaikan besaran santunan kematian dari sebelumnya Rp. 1 juta menjadi Rp. 1,5 juta.

Bagus menjelaskan perubahan tersebut mempertimbangkan kondisi kebutuhan masyarakat, termasuk biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman.

“Contoh santunan kematian, kita lihat sekarang kebutuhan terhadap biaya pemakaman saja sudah Rp. 1 juta lebih,” ujarnya.

Usulan tersebut, kata Bagus, telah disampaikan kepada DPRD Kota Madiun dan mendapat dukungan untuk dibahas lebih lanjut.

Ia menyebut ketentuan baru tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2027 setelah seluruh tahapan pembentukan Perda selesai.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan Raperda tentang Santunan Kematian menjadi salah satu pembahasan yang dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Yang paling urgen adalah santunan kematian. Santunan kematian ini Perda memang sudah ada, cuma nilainya kalau yang kemarin hanya Rp1 juta. Nah, ini ada usulan besarannya dinaikkan,” kata Istono.

Menurut dia, pembahasan kenaikan santunan tidak hanya berkaitan dengan pemberian bantuan uang, tetapi juga mempertimbangkan berbagai kebutuhan dalam proses pemakaman.

Ia menyebut DPRD bersama pemerintah daerah telah melihat kebutuhan biaya mulai dari proses pemakaman hingga perlengkapan yang diperlukan.

“Jadi tidak hanya serta-merta bagi-bagi uang, tidak. Kita pun juga sudah banyak melakukan beberapa pengamatan, beberapa kajian berapa harga yang sebenarnya untuk kebutuhan pemakaman,” ujarnya.

Image Not Found
Santunan Kematian diusulkan naik menjadi Rp1,5 juta. Foto : Kris-Sinergia

Istono mengatakan Raperda tersebut masih akan melalui tahapan pembahasan serta konsultasi sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah mendapat persetujuan DPRD, rancangan Perda akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses fasilitasi.

Selain Santunan Kematian, Raperda pertama yang disampaikan dalam nota penjelasan adalah Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Raperda ini akan menggantikan Perda Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2019. Penyusunannya dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026.

Materi yang diatur antara lain hak dan kewajiban masyarakat, kewenangan pemerintah daerah, pelayanan dan fasilitas kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan, teknologi dan informasi kesehatan, penanganan wabah, serta partisipasi masyarakat.

Pemerintah daerah menargetkan sistem kesehatan di Kota Madiun dapat berjalan secara terintegrasi, efektif, efisien, merata, aman, bermutu, terjangkau, dan berkelanjutan.

Plt Wali Kota Madiun mengatakan perubahan tersebut diperlukan karena kebijakan sistem kesehatan nasional juga mengalami perubahan.

“Dinas Kesehatan ini mengikuti arah dari sistem yang ada di nasional. Sistem nasional berubah, otomatis daerah harus berubah,” jelasnya.

Raperda kedua adalah perubahan Perda Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR.

Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika pembangunan Kota Madiun.

Sejumlah materi yang akan diperbarui mencakup ruang lingkup CSR, perusahaan pelaksana, jenis program, forum CSR, hak dan kewajiban perusahaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Bagus mengatakan penyesuaian aturan diharapkan dapat memperjelas arah peran serta dunia usaha melalui forum tanggung jawab sosial perusahaan yang telah ada di Kota Madiun.

“Ini harus dirubah juga supaya nanti peran serta khususnya bagi forum tanggung jawab sosial perusahaan yang hari ini ada di Kota Madiun ini lebih jelas arahnya ke mana,” katanya.

Raperda keempat adalah perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Taman Sari. Perubahan tersebut disusun untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

Materi perubahan meliputi hubungan keluarga dalam kepengurusan, Dewan Pengawas, penghasilan pengawas dan direksi, jumlah serta masa jabatan direksi, tunjangan dan fasilitas, insentif atau tantiem, Satuan Pengawas Intern, batas usia pensiun, hingga jaminan sosial dan program pensiun pegawai.

Pemerintah daerah menilai penyesuaian tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola Perumda Air Minum Tirta Taman Sari sekaligus mendukung efektivitas, efisiensi, dan peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.

Secara umum, penyusunan Raperda diarahkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih baru sekaligus merespons kebutuhan masyarakat.

Setelah melalui pembahasan di DPRD dan memperoleh persetujuan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi.

Untuk Raperda Santunan Kematian, pemerintah daerah menargetkan perubahan aturan tersebut dapat diterapkan mulai 2027. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Kota Madiun Beri Pendampingan Keluarga Jemaah Haji Wafat di Arab Saudi

    Kemenhaj Kota Madiun Beri Pendampingan Keluarga Jemaah Haji Wafat di Arab Saudi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kota Madiun memberikan pendampingan khusus kepada keluarga jemaah haji asal Kota Madiun yang meninggal dunia di Arab Saudi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian sekaligus dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. Kepala Kemenhaj Kota Madiun, Datik Ardiyah, mengatakan pihaknya telah mengunjungi kediaman keluarga almarhum Djurianto […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Dorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak Dimulai dari Orang Tua

    Pemkot Madiun Dorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak Dimulai dari Orang Tua

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Peran orang tua dinilai memiliki pengaruh besar dalam pembentukan karakter dan kepemimpinan anak sejak usia dini. Pembentukan karakter anak tidak hanya diperoleh melalui pendidikan formal di satuan PAUD, tetapi juga melalui keteladanan nyata yang ditunjukkan orang tua dalam kehidupan sehari-hari di rumah. Seperiti langkah Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Pendidikan dalam […]

    Bagikan
  • Kasus Suspek Campak di Magetan Capai 10 Orang, Dinkes Perketat Pemantauan

    Kasus Suspek Campak di Magetan Capai 10 Orang, Dinkes Perketat Pemantauan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan meningkatkan kewaspadaan setelah mendapati 10 warga berstatus suspek campak di awal tahun 2026. Mereka tersebar di delapan kecamatan dan kini berada dalam pemantauan intensif fasilitas kesehatan setempat. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Magetan, Suwantyo, menyebut temuan tersebut tercatat hingga pekan ke-9 tahun ini. Ia menegaskan […]

    Bagikan
  • Pergi dalam Pelukan Karung Rosok, Akhir Perjalanan Hidup Sugeng di Magetan

    Pergi dalam Pelukan Karung Rosok, Akhir Perjalanan Hidup Sugeng di Magetan

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sugeng Riyanto (49), seorang pemulung asal Desa Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan, mengakhiri hidupnya dengan cara yang begitu menyentuh. Kamis (11/09/2025) pagi, ia ditemukan meninggal dunia dalam posisi tertunduk, masih memeluk karung rosok yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya. Suparman (65), tetangga yang pertama kali mendengar suara keras sekitar pukul 09.30 WIB, masih […]

    Bagikan
  • Tabrakan Beruntun Pick Up KDMP dan 2 truk di Jalur Ngawi–Karangjati

    Tabrakan Beruntun Pick Up KDMP dan 2 truk di Jalur Ngawi–Karangjati

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua truk colt diesel dan satu kendaraan pick up KDMP terjadi di Jalan Raya Ngawi–Karangjati kilometer 19-20, tepatnya di wilayah Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Sabtu (9/5/2026) pagi. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka. Namun, kendaraan pick […]

    Bagikan
  • Sajikan Konsep Hey Day, Nusantara Edupark Diserbu Ribuan Pengunjung

    Sajikan Konsep Hey Day, Nusantara Edupark Diserbu Ribuan Pengunjung

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) membawa berkah bagi sektor pariwisata di Kabupaten Madiun. Sejumlah destinasi wisata mengalami lonjakan kunjungan, salah satunya Nusantara Edupark yang berlokasi di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu. Mengusung konsep wisata edukatif bertema pertanian dan peternakan melalui event bertajuk Hey Day Edupark, tempat wisata ini menawarkan pengalaman […]

    Bagikan
expand_less