Pemkot – DPRD Kota Madiun Bahas 4 Raperda Tahap II 2026, Santunan Kematian Diusulkan Naik Jadi Rp1,5 Juta
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 32
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Madiun atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap II Tahun 2026.
Keempat Raperda tersebut mencakup Sistem Kesehatan Daerah, perubahan aturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), perubahan Perda tentang Santunan Kematian, serta perubahan kedua Perda tentang Perumda Air Minum Tirta Taman Sari.
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun mengatakan penyusunan dan perubahan sejumlah Perda tersebut dilakukan karena adanya perkembangan regulasi di tingkat nasional serta kebutuhan daerah yang terus berubah.
“Karena adanya dinamika perubahan dengan undang-undang yang ada di atasnya yang sebelumnya belum sempat ditindaklanjuti. Sehingga ini harus penyesuaian. Yang kedua adalah berdasarkan kebutuhan daerah,” kata Bagus Jumat (25/9/2026).
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian dalam rapat paripurna tersebut adalah perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian.
Dalam Raperda tersebut, Pemerintah Kota Madiun mengusulkan kenaikan besaran santunan kematian dari sebelumnya Rp. 1 juta menjadi Rp. 1,5 juta.
Bagus menjelaskan perubahan tersebut mempertimbangkan kondisi kebutuhan masyarakat, termasuk biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman.
“Contoh santunan kematian, kita lihat sekarang kebutuhan terhadap biaya pemakaman saja sudah Rp. 1 juta lebih,” ujarnya.
Usulan tersebut, kata Bagus, telah disampaikan kepada DPRD Kota Madiun dan mendapat dukungan untuk dibahas lebih lanjut.
Ia menyebut ketentuan baru tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2027 setelah seluruh tahapan pembentukan Perda selesai.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan Raperda tentang Santunan Kematian menjadi salah satu pembahasan yang dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Yang paling urgen adalah santunan kematian. Santunan kematian ini Perda memang sudah ada, cuma nilainya kalau yang kemarin hanya Rp1 juta. Nah, ini ada usulan besarannya dinaikkan,” kata Istono.
Menurut dia, pembahasan kenaikan santunan tidak hanya berkaitan dengan pemberian bantuan uang, tetapi juga mempertimbangkan berbagai kebutuhan dalam proses pemakaman.
Ia menyebut DPRD bersama pemerintah daerah telah melihat kebutuhan biaya mulai dari proses pemakaman hingga perlengkapan yang diperlukan.
“Jadi tidak hanya serta-merta bagi-bagi uang, tidak. Kita pun juga sudah banyak melakukan beberapa pengamatan, beberapa kajian berapa harga yang sebenarnya untuk kebutuhan pemakaman,” ujarnya.

Istono mengatakan Raperda tersebut masih akan melalui tahapan pembahasan serta konsultasi sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah mendapat persetujuan DPRD, rancangan Perda akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses fasilitasi.
Selain Santunan Kematian, Raperda pertama yang disampaikan dalam nota penjelasan adalah Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Raperda ini akan menggantikan Perda Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2019. Penyusunannya dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026.
Materi yang diatur antara lain hak dan kewajiban masyarakat, kewenangan pemerintah daerah, pelayanan dan fasilitas kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, pembiayaan, teknologi dan informasi kesehatan, penanganan wabah, serta partisipasi masyarakat.
Pemerintah daerah menargetkan sistem kesehatan di Kota Madiun dapat berjalan secara terintegrasi, efektif, efisien, merata, aman, bermutu, terjangkau, dan berkelanjutan.
Plt Wali Kota Madiun mengatakan perubahan tersebut diperlukan karena kebijakan sistem kesehatan nasional juga mengalami perubahan.
“Dinas Kesehatan ini mengikuti arah dari sistem yang ada di nasional. Sistem nasional berubah, otomatis daerah harus berubah,” jelasnya.
Raperda kedua adalah perubahan Perda Nomor 42 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR.
Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan dinamika pembangunan Kota Madiun.
Sejumlah materi yang akan diperbarui mencakup ruang lingkup CSR, perusahaan pelaksana, jenis program, forum CSR, hak dan kewajiban perusahaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif.
Bagus mengatakan penyesuaian aturan diharapkan dapat memperjelas arah peran serta dunia usaha melalui forum tanggung jawab sosial perusahaan yang telah ada di Kota Madiun.
“Ini harus dirubah juga supaya nanti peran serta khususnya bagi forum tanggung jawab sosial perusahaan yang hari ini ada di Kota Madiun ini lebih jelas arahnya ke mana,” katanya.
Raperda keempat adalah perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Taman Sari. Perubahan tersebut disusun untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Materi perubahan meliputi hubungan keluarga dalam kepengurusan, Dewan Pengawas, penghasilan pengawas dan direksi, jumlah serta masa jabatan direksi, tunjangan dan fasilitas, insentif atau tantiem, Satuan Pengawas Intern, batas usia pensiun, hingga jaminan sosial dan program pensiun pegawai.
Pemerintah daerah menilai penyesuaian tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola Perumda Air Minum Tirta Taman Sari sekaligus mendukung efektivitas, efisiensi, dan peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
Secara umum, penyusunan Raperda diarahkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih baru sekaligus merespons kebutuhan masyarakat.
Setelah melalui pembahasan di DPRD dan memperoleh persetujuan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi.
Untuk Raperda Santunan Kematian, pemerintah daerah menargetkan perubahan aturan tersebut dapat diterapkan mulai 2027. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





