Berita Terkini
Trending Tags

KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Aturan Bagasi dan Powerbank untuk Penumpang Kereta Api

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 43
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Penumpang wajib mematuhi ketentuan ukuran dan berat barang bawaan. Foto : Istimewa

Sinergia | Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengingatkan kembali para pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dan penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan kereta api. Pengingat tersebut disampaikan seiring meningkatnya volume penumpang.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kepatuhan terhadap aturan bagasi dan penggunaan perangkat elektronik penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban selama perjalanan.

“Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter,” ujar Tohari.

KAI menerapkan ketentuan bea kelebihan bagasi bagi penumpang yang membawa barang melebihi batas bagasi gratis saat proses boarding di stasiun. Besaran bea kelebihan bagasi yang berlaku yakni Kelas Eksekutif: Rp10.000 per kilogram, Kelas Bisnis: Rp6.000 per kilogram san Kelas Ekonomi: Rp2.000 per kilogram.

Barang bawaan penumpang wajib ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau area lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang. Barang juga tidak boleh menghalangi akses maupun berpotensi menyebabkan kerusakan pada sarana kereta.

Tohari mengimbau penumpang yang membawa barang dalam jumlah atau ukuran besar untuk menggunakan layanan ekspedisi.

“Apabila barang bawaan beratnya melebihi 40 kilogram dan dimensinya lebih dari 200 desimeter kubik, dianjurkan untuk menggunakan layanan ekspedisi. Sebab, dengan ukuran tersebut tentu sudah mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” katanya.

KAI juga melarang penumpang membawa sejumlah barang yang dapat membahayakan keselamatan maupun mengganggu kenyamanan selama perjalanan.

Barang yang dilarang dibawa antara lain binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, senjata api dan senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, barang yang mengeluarkan bau tajam, busuk, atau amis. Selain itu juga barang lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang.

Selain ketentuan bagasi, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang mengenai aturan membawa dan menggunakan powerbank selama perjalanan kereta api. Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Powerbank yang dibawa juga harus dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.

Penumpang juga tidak diperbolehkan melakukan pengisian ulang atau recharge power bank selama berada di dalam kereta.

Sementara itu, stopkontak yang tersedia di kursi penumpang diperuntukkan bagi perangkat elektronik berdaya rendah, seperti telepon seluler, tablet, laptop, dan earphone. Penggunaan perangkat berdaya besar tidak dianjurkan karena dapat mempengaruhi stabilitas sistem kelistrikan kereta.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pelanggan memeriksa kembali barang bawaan sebelum berangkat dan memastikan barang yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mendukung perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh penumpang. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • 53 Koperasi Merah Putih Sudah Beroperasi di Madiun, Penempatan Gerai Tunggu Serah Terima Kementerian

    53 Koperasi Merah Putih Sudah Beroperasi di Madiun, Penempatan Gerai Tunggu Serah Terima Kementerian

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Sebanyak 53 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Madiun telah mulai menjalankan kegiatan usaha. Namun, seluruh koperasi tersebut belum menempati gerai permanen yang dibangun melalui program pemerintah karena masih menunggu proses serah terima aset dari Kementerian Koperasi. Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun, Citra […]

    Bagikan
  • Loket Pendaftaran RSUD Caruban Madiun Terbakar, Ini Penyebabnya

    Loket Pendaftaran RSUD Caruban Madiun Terbakar, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 683
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Kebakaran terjadi di ruang loket pendaftaran poli rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban, Kabupaten Madiun, Sabtu (7/3/2026) pagi. Api diketahui muncul dari area meja komputer di ruang pelayanan tersebut. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan RSUD Caruban, Mariyanto, yang saat itu sedang membersihkan rumput di sekitar […]

    Bagikan
  • Bukan Operasi Militer, Puluhan TNI Justru Lakukan Ini di Pasar Srijaya Madiun

    Bukan Operasi Militer, Puluhan TNI Justru Lakukan Ini di Pasar Srijaya Madiun

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Puluhan prajurit TNI dari Korem 081/Dhirotsaha Jaya (DSJ) dan Kodim 0803/Madiun bersama personel kepolisian, pemerintah daerah, pelajar, serta masyarakat melakukan aksi bersih-bersih di lingkungan Pasar Srijaya atau dikenal Pasar Burung Njoyo dan Pasar Kotak, Kota Madiun, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gerakan TNI Peduli Sampah dalam rangka memperingati […]

    Bagikan
  • Komisi D DPRD Ponorogo Sidak Sekolah Rakyat, Keamanan Siswa Jadi Sorotan

    Komisi D DPRD Ponorogo Sidak Sekolah Rakyat, Keamanan Siswa Jadi Sorotan

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi 5 Ponorogo pada Rabu (06/08/2025). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Komisi D yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan rakyat. Dalam sidak itu, para wakil rakyat meninjau langsung sejumlah fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, dapur, hingga asrama tempat siswa tinggal. […]

    Bagikan
  • Overstay, Imigrasi Ponorogo Deportasi WNA asal Malaysia

    Overstay, Imigrasi Ponorogo Deportasi WNA asal Malaysia

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial RBH (59). Ia dipulangkan ke negaranya karena terbukti tinggal di Indonesia melebihi izin kunjungan yang berlaku. Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widi Utomo, menjelaskan RBH masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda pada 12 November 2024. Saat […]

    Bagikan
  • Keceriaan Ratusan Anak PAUD-RA Muslimat Setono Ikuti Lomba Mewarnai Batik

    Keceriaan Ratusan Anak PAUD-RA Muslimat Setono Ikuti Lomba Mewarnai Batik

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional dan Hari Batik, ratusan anak dari PAUD dan RA Muslimat Setono, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, mengikuti kegiatan luar sekolah yang digelar di area wisata Jati Mori, Kelurahan Setono, Sabtu (18/10/2025). Kegiatan diawali dengan senam pagi bersama yang melibatkan para siswa, guru, serta orang tua murid. […]

    Bagikan
expand_less