Berita Terkini
Trending Tags

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta, Cegah Penyalahgunaan di Kalangan Pelajar

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 73
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT)

Sinergia | Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol pada Kamis (6/8/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip. Nilai keekonomian seluruh barang temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp540.030.000. 

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.

“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman dari wilayah Jakarta dan sekitarnya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar. Selanjutnya, obat-obatan tersebut direncanakan didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, serta Sulawesi Utara,” jelas Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Lanudal Juanda Surabaya. Setelah diamankan, seluruh barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk proses penanganan lebih lanjut.

Menurut BPOM, pemusnahan dilakukan guna memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan oleh masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Yudi.

BPOM Surabaya menyatakan akan melanjutkan penelusuran untuk mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, penanganan akan diteruskan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peredaran obat ilegal merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, BPOM berharap peredaran obat ilegal dapat terus ditekan sehingga perlindungan kesehatan masyarakat semakin optimal.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Buyung

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Emak-emak Curi Susu di Minimarket Terekam CCTV, Satu Tertangkap, Tiga Kabur

    Aksi Emak-emak Curi Susu di Minimarket Terekam CCTV, Satu Tertangkap, Tiga Kabur

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Aksi pencurian yang dilakukan sekelompok emak-emak di sebuah minimarket wilayah Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, terekam kamera pengawas atau CCTV. Para pelaku yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki itu menjalankan aksinya dengan modus terstruktur dan rapi. Mereka menyasar susu kemasan dan menyembunyikannya di balik rok pelaku perempuan. Kejadian […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Bekali Bhabinkamtibmas Pelatihan SAR Terbatas dan Penanganan Kebakaran

    Polres Magetan Bekali Bhabinkamtibmas Pelatihan SAR Terbatas dan Penanganan Kebakaran

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya meningkatkan kapasitas personel di tingkat desa terus dilakukan Polres Magetan. Melalui Satuan Binmas, pelatihan peningkatan kemampuan Polisi Penolong digelar untuk seluruh Bhabinkamtibmas pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan berlangsung di Gedung Pesat Gatra dan halaman Mako Polres Magetan, menghadirkan tenaga instruktur dari BPBD Kabupaten Magetan. Pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat […]

    Bagikan
  • Baru Tiga Hari Buka 24 Jam, Indomaret Maospati Jadi Sasaran Perampokan

    Baru Tiga Hari Buka 24 Jam, Indomaret Maospati Jadi Sasaran Perampokan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi perampokan mengguncang warga Desa Kleco, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Kamis dini hari (04/09/2025). Sasaran kawanan perampok kali ini adalah sebuah gerai Indomaret di Jalan Raya Maospati–Ngawi. Peristiwa tersebut membuat warga geger lantaran baru pertama kali terjadi di kawasan tersebut. Ketua RT setempat, Sugeng, mengatakan ia mendapatkan kabar adanya perampokan sekitar […]

    Bagikan
  • UMK Magetan 2026 Dipastikan Naik, Kapan Angka Resminya Diumumkan?

    UMK Magetan 2026 Dipastikan Naik, Kapan Angka Resminya Diumumkan?

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 akan mengalami kenaikan. Kepastian ini muncul setelah rapat dewan pengupahan digelar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan bersama unsur Forkopimda, perwakilan pengusaha, serta organisasi buruh dan pekerja. Kepala Disnaker Magetan, Arief Ridwan, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari […]

    Bagikan
  • Buronan Kasus Korupsi Hibah P2SEM Ngawi Ditangkap di Surabaya, Jadi Sopir Taksi Online

    Buronan Kasus Korupsi Hibah P2SEM Ngawi Ditangkap di Surabaya, Jadi Sopir Taksi Online

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Setelah 13 tahun berstatus buron, seorang terpidana kasus korupsi di Kabupaten Ngawi akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan. Terpidana bernama Musyafak Choirudin (MC) itu diamankan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Ngawi di wilayah Surabaya. Saat diringkus, MC diketahui bekerja sebagai sopir taksi online. Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Madiun Imbau Warga Tak Beraktivitas di Jalur Rel Pasca Insiden Tertemper KA

    KAI Daop 7 Madiun Imbau Warga Tak Beraktivitas di Jalur Rel Pasca Insiden Tertemper KA

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tertempernya seorang pejalan kaki oleh KA Jayakarta Premium (KA 252) relasi Pasar Senen – Surabaya Gubeng pada Sabtu dini hari (17/05/2025). Peristiwa tersebut terjadi […]

    Bagikan
expand_less