BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta, Cegah Penyalahgunaan di Kalangan Pelajar
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 9 menit yang lalu
- visibility 24
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol pada Kamis (6/8/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip. Nilai keekonomian seluruh barang temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp540.030.000.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.
“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman dari wilayah Jakarta dan sekitarnya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar. Selanjutnya, obat-obatan tersebut direncanakan didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, serta Sulawesi Utara,” jelas Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Lanudal Juanda Surabaya. Setelah diamankan, seluruh barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya untuk proses penanganan lebih lanjut.
Menurut BPOM, pemusnahan dilakukan guna memastikan seluruh barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan oleh masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Yudi.
BPOM Surabaya menyatakan akan melanjutkan penelusuran untuk mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, penanganan akan diteruskan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peredaran obat ilegal merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, BPOM berharap peredaran obat ilegal dapat terus ditekan sehingga perlindungan kesehatan masyarakat semakin optimal.(Krs).
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Buyung




