
Sinergia | Kab. Madiun – Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM), Hendri Irwanto (46), menghadapi tuntutan dua tahun enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun atas dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 255 juta.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Selasa (29/04/2025). JPU menilai Hendri secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong maupun dipungut selama tahun 2019.
“Hendri didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saeful, saat dikonfirmasi wartawan sinergia Rabu (30/4/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 510 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Hendri akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa satu tahun penjara.
“Kami juga akan menerbitkan surat pelacakan aset untuk menelusuri kekayaan terdakwa,” tambah Inal.
Ia menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai pedoman hukum serta telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengingat perkara ini berada dalam pengawasan mereka.
“Proses ini berjalan sesuai dengan standar dan arahan dari Kejati. Tuntutan ini sudah ideal,” imbuhnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada 5 Mei mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Tova Pradana – Sinergia