
Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukung di Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Setelah menetapkan mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti sebagai tersangka, penyidik kini membuka peluang penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Inal Sainal Saiful, menyebutkan bahwa proyek tersebut tak hanya mencakup pembangunan kolam renang, tetapi juga fasilitas lain seperti pagar dan perlengkapan pendukung. Namun, pelaksanaan di lapangan ditemukan tidak sesuai ketentuan.
“Seluruh kegiatan pembangunan dalam proyek ini tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Salah satu contohnya, kolam renang yang dibangun tidak dapat difungsikan sebagaimana peruntukannya,” ujar Inal saat ditemui wartawan, Rabu (11/06/2025).
Ia menambahkan, penggunaan anggaran negara dalam proyek itu seharusnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam sistem pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Secara administratif, seolah-olah sudah benar. Tapi setelah kami telusuri lebih dalam, banyak mekanisme yang dilanggar. Ini yang menjadi fokus utama dalam penyidikan kami,” tegas Inal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa potensi munculnya tersangka baru sangat terbuka, tergantung pada perkembangan bukti dan keterangan tambahan selama proses penyidikan berlangsung.
“Penambahan tersangka bukan sekadar kemungkinan, tapi sangat mungkin terjadi. Semua bergantung pada perkembangan hasil penyidikan,” kata dia.
Tova Pradana – Sinergia