
Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menargetkan pembentukan 235 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh desa dan kelurahan rampung dalam tiga bulan ke depan. Program ini menjadi tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam prioritas nasional pembangunan ekonomi desa.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan percepatan pembentukan koperasi desa ini telah dilakukan sejak arahan Bursa Koperasi Nasional diterima.
“Setiap desa dan kelurahan wajib membentuk Koperasi Merah Putih sesuai instruksi presiden,” ujar Nanik usai menghadiri peluncuran nasional KDMP secara daring di Pendapa Surya Graha, Senin (21/07/2025).
Ia menambahkan, seluruh dokumen kelembagaan koperasi desa telah dirampungkan dan tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk memulai operasional.
“Dokumen kelembagaan untuk 235 koperasi sudah selesai. Targetnya dalam tiga bulan ke depan koperasi-koperasi ini mulai berjalan,” jelasnya.

Pemkab Magetan menggandeng Ikatan Notaris Indonesia (INI) Magetan dalam proses legalisasi kelembagaan dan melibatkan Dinas Koperasi dan UKM untuk pendampingan pendirian, pelatihan pengelola, serta pembinaan pasca-operasional.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Magetan, Sukartini, menuturkan bahwa proses penyiapan dokumen kelembagaan KDMP selesai lebih cepat dari jadwal.
“Per tanggal 18 Juni 2025, semua dokumen sudah rampung. Ini capaian penting agar pembentukan koperasi desa segera terlaksana sesuai arahan nasional,” katanya.

Sukartini menjelaskan, koperasi ini nantinya tidak hanya berfokus pada sektor ekonomi, tetapi juga pengembangan kewirausahaan, pertanian terpadu, UMKM, hingga program sosial berbasis kesejahteraan rakyat.
Pemkab Magetan optimistis KDMP akan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di pedesaan. Bupati Nanik menegaskan, dengan sinergi pusat dan daerah, koperasi desa akan memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kusnanto – Sinergia