
Sinergia | Magetan – Praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih terjadi di Kabupaten Magetan. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mencatat, hingga Juli 2025 terdapat sepuluh ODGJ yang dipasung oleh keluarganya karena dianggap membahayakan lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Magetan, Suwantiyo, menjelaskan sepuluh ODGJ tersebut berada di enam kecamatan, yaitu Sukomoro, Nguntoronadi, Karangrejo, Lembeyan, Sidorejo, dan Ngariboyo.
“Jumlah ini sudah menurun dibanding sebelumnya yang mencapai 14 orang. Dua di antaranya sudah lepas pasung dan masuk kategori ODGJ berat, sedangkan dua lainnya dirujuk ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang pada Juni lalu,” ujarnya, Jumat (25/07/2025).
Menurut Suwantiyo, pemasungan biasanya dilakukan karena keluarga atau masyarakat merasa terancam oleh perilaku penderita. Para ODGJ tersebut berusia antara 31 hingga 58 tahun. Faktor ekonomi, sosial, dan keluarga disebut menjadi penyebab utama mereka mengalami gangguan jiwa.
Data Dinkes Magetan menunjukkan, sepanjang 2024 tercatat 1.531 orang ODGJ kategori berat, 1.132 orang dengan gangguan cemas, 750 orang depresi, serta 774 orang mengalami campuran depresi dan cemas.
Untuk mengurangi praktik pemasungan, Dinkes terus melakukan pendekatan kepada keluarga pasien. Setiap bulan, tim kesehatan turun langsung ke lapangan memberikan layanan pengobatan, penyuluhan, serta memantau perkembangan kondisi ODGJ.
“Pendekatan ini penting agar keluarga memahami penanganan ODGJ secara medis. Kami berharap dengan perawatan rutin, mereka bisa membaik bahkan sembuh,” tutup Suwantiyo.
Kusnanto – Sinergia