
Sinergia | Kota Madiun – Penanganan dugaan penyelewengan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) di Kota Madiun sementara ini tertahan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menunggu hasil audit kerugian negara yang telah diajukan ke Inspektorat untuk melanjutkan proses penyelidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, mengungkapkan penyelidikan saat ini fokus pada LKK di Kelurahan Madiun Lor. Namun, potensi perluasan ke kelurahan lain cukup besar karena total piutang macet LKK sejak tahun 2017 mencapai angka fantastis, yakni Rp9,7 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ada indikasi pola serupa juga terjadi di kelurahan lainnya,” ujar Arfan, Selasa (29/07/2025).
Sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini, meliputi pihak organisasi perangkat daerah (OPD), pengurus LKK, hingga nasabah penerima pinjaman. Arfan menyebut penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil audit resmi diterima.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan terjadi karena pengurus LKK tidak menjalankan pengelolaan dana sesuai regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Dana LKK bersumber dari penyertaan modal Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun.
“Permasalahan utamanya adalah ketidaksesuaian prosedur yang dijalankan pengurus LKK dengan Perwali,” ungkapnya.
Masalah LKK sebenarnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2021, BPK mencatat lonjakan piutang macet LKK hingga Rp9,7 miliar—naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,8 miliar.
BPK juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penetapan agunan dan bunga pinjaman di tiap LKK. Beberapa mewajibkan BPKB asli untuk pinjaman di atas Rp1 juta, sementara yang lain tidak memiliki aturan meski nilai pinjaman jauh lebih besar.
Selain itu, BPK merekomendasikan agar Disnaker-KUKM melakukan verifikasi dan validasi ulang atas perjanjian pinjaman yang digunakan sebagai dasar pencatatan piutang. Tak hanya itu, dalam proses audit ditemukan sejumlah kas tunai yang tidak bisa ditunjukkan keberadaannya saat dilakukan pemeriksaan mendadak (cash opname).
Sebagai informasi, dana LKK termasuk dalam kategori investasi jangka panjang. Pada tahun 2020, total penyertaan modal sebesar Rp19,7 miliar, kemudian turun menjadi Rp15,3 miliar pada 2021. Namun demikian, penyisihan piutang macet mencapai Rp9,7 miliar, dengan rincian piutang lancar hanya Rp91,7 juta, piutang ragu-ragu Rp154,4 juta, dan piutang macet menembus Rp9,4 miliar.
Surya Wibawa – Sinergia