Pemkot dan DPRD Kota Madiun Siapkan Regulasi Lindungi Warga dari Rentenir

Image Not Found
Walikota Madiun, Ketua DPRD Kota Madiun, dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun tengah berfoto bersama seusai penandatanganan berita acara, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Upaya melindungi masyarakat dari jeratan utang berbunga tinggi kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota dan DPRD Kota Madiun. Hal itu masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun tahun 2026. DPRD Kota Madiun mengusulkan 4 Raperda Inisiatif, salah satunya Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Rentenir.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengungkapkan raperda tersebut lahir karena banyaknya laporan masyarakat terkait praktik pinjaman ilegal yang mencekik. ’’Harapannya dengan perda ini, rentenir tidak lagi seenaknya menjerat masyarakat dengan janji manis. Misalnya, hutang seribu dipotong dua ribu sebelum bunganya. Itu banyak terjadi di lapangan,’’ tegasnya.

Ia menambahkan, pemkot sebenarnya sudah menyiapkan solusi alternatif melalui program koperasi merah putih. Program tersebut diharapkan menjadi pilihan pinjaman yang lebih sehat bagi masyarakat. ’’Ini langkah konkret untuk menekan maraknya rentenir di Kota Madiun,’’ ucapnya.

Terkait kemungkinan adanya klausul larangan praktik rentenir, Armaya menyebut masih dalam tahap kajian. ’’Tidak bisa serta-merta diputuskan. Semua perlu dikaji dulu. Tapi arahnya memang menuju pembatasan, bahkan bisa jadi penghapusan praktik rentenir,’’ jelasnya.

Armaya menegaskan, perda ini sangat penting terutama bagi masyarakat kecil yang paling rentan terjerat utang berbunga tinggi. ’’Kalangan bawah yang paling sering jadi korban. Karena itu, perda ini harus hadir sebagai solusi,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi menyatakan regulasi harus terus diperbarui sesuai perkembangan zaman. ’’Kalau ada aturan yang sudah tertinggal, wajib kita perbaiki. Harus mengikuti aturan terbaru,’’ ujarnya, Rabu (10/09/2025). Ia menegaskan, percepatan pembahasan raperda penting agar manfaatnya bisa segera dirasakan warga.

’’Sekarang sudah dipermudah. Ada bunga enam, tujuh, sampai delapan persen. Kalau pengusaha baik tentu pilih yang paling ringan supaya sama-sama untung,’’ jelas Maidi. Dengan aturan jelas, lanjutnya, masyarakat akan merasa lebih aman dan aktivitas ekonomi dapat berjalan sehat.

Selain Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Rentenir, 3 Raperda Inisiatif lainnya yakni Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Bermakna dalam Pemerintahan Daerah, Raperda tentang Perlindungan Guru, Raperda tentang penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, penanganan dan pemulihan korban.

Sementara itu, Pemkot Madiun dalam Propemperda 2026 mengusulkan 6 Raperda diantaranya Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda 45/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda 8/2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perlindungan Masyarakat.

Surya – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *