Bejat! Polisi Ringkus Pria Ngrayun Cabuli Anak di Bawah Umur Selama Tiga Tahun

Image Not Found
SR (51) tersangka pencabulan anak dibawah umur, Foto : Ega – Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Aksi bejat seorang pria paruh baya asal Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial SR (51) ditangkap polisi atas dugaan mencabuli seorang siswi perempuan selama tiga tahun, sejak 2022 hingga awal 2025.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah korban mengikuti kegiatan renungan di sekolah. “Korban lalu bercerita kepada bibinya. Dari sana laporan masuk ke polisi,” jelas Andin

Dalam penyelidikan, SR diketahui memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban. Setiap kali usai beraksi, ia memberikan uang antara Rp. 25 ribu hingga Rp. 100 ribu dan melarang korban bercerita kepada siapa pun.

SR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kini diamankan di Mapolres Ponorogo. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *