Diduga Gegara Orang Ketiga, Rumah Senilai Rp. 250 Juta di Ponorogo Dirobohkan Suami
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 50 menit yang lalu
- visibility 24
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Perselisihan rumah tangga berujung pada pembongkaran sebuah rumah megah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Rumah yang ditaksir bernilai Rp250 juta itu dirobohkan menggunakan alat berat oleh pemiliknya, (SJ), pada Minggu (18/10/2026). Konflik rumah tangga yang diduga melibatkan pihak ketiga disebut menjadi latar belakang peristiwa tersebut.
Kapolsek setempat, AKP Sarwoto, membenarkan adanya pembongkaran rumah tersebut. Ia menjelaskan, persoalan rumah tangga itu berdampak pada hubungan suami istri hingga berlanjut ke proses perceraian.
“Memang betul kemarin ada pembongkaran di Sidoharjo. Menyangkut masalah rumah tangga. Permasalahan itu berimbas pada hubungan suami istri. Pada prosesnya mengajukan perceraian,” kata AKP Sarwoto.
Menurut Sarwoto, pihak suami telah mengeluarkan biaya untuk membangun rumah tersebut. Dalam konflik yang terjadi, pihak suami disebut meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta.
“Pihak suami mengeluarkan biaya. Pihak suami minta ganti rugi Rp100 juta. Sehingga melakukan pembongkaran itu,” lanjutnya.
Rumah yang dibangun sejak 2023 itu merupakan hasil kerja keras SJ selama merantau ke Malaysia sebagai pekerja migran. Nilai bangunan diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Sebelum dirobohkan menggunakan alat berat, pembongkaran dilakukan secara bertahap. Sejak Sabtu (10/10/2026), sejumlah bagian rumah, mulai dari genting, kusen, pintu, hingga jendela, dilepas secara manual.
Pembongkaran menggunakan satu unit ekskavator dimulai pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Senin (19/10/2026), proses perobohan disebut masih berlangsung dan belum sepenuhnya selesai.
Upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan oleh keluarga bersama perangkat Desa Sidoharjo. Salah satu opsi yang sempat dibicarakan adalah menghibahkan rumah untuk kepentingan masa depan anak mereka atau pihak istri mengganti biaya pembangunan. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Salah seorang warga setempat, Panut Hariyanto, mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan yang melatarbelakangi pembongkaran tersebut. Ia hanya mendengar informasi bahwa konflik rumah tangga itu berkaitan dengan dugaan perselingkuhan atau keterlibatan pihak ketiga.
“Warga sebenarnya tidak mengetahui secara pasti permasalahan yang terjadi. Kami hanya mendengar informasi bahwa persoalan ini berkaitan dengan masalah rumah tangga dan dugaan perselingkuhan. Setahu saya, mediasi sudah dilakukan, tetapi tidak menemukan titik temu,” demikian keterangan Panut yang dirangkum berdasarkan informasi wawancara.
SJ dan istrinya, PL, diketahui memiliki seorang anak laki-laki berusia enam tahun. Perselisihan yang berujung pada pembongkaran rumah tersebut kini menyisakan persoalan mengenai status bangunan dan penyelesaian konflik keluarga.
Pihak Pemerintah Desa Sidoharjo belum memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut maupun hasil mediasi yang telah dilakukan. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Krz/Diez





