
Sinergia | Kab. Madiun – Penertiban kabel fiber optik sambungan telekomunikasi di tiga ruas jalan terpaksa ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, Rabu (12/2/2025). Kabel-kabel yang ditertibkan merupakan kabel sambungan telekomunikasi tak berizin yang memanfaatkan tiang alat penerangan jalan (APJ) KPBU.
Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani mengatakan, temuan kabel optik ilegal itu berdasarkan hasil monitor dan evaluasi yang dilakukan rutin setiap bulan. Tak hanya kabel, petugas juga menemukan poster promosi iklan hingga baliho yang menempel di APJ.
“Selain itu juga ada aduan dari masyarakat yang merasa kabel telekomunikasi ini juga mengganggu mereka. Di beberapa tempat tiangnya sampai ketarik dan menjadi sedikit miring, tentunya itu bisa membahayakan,” ujar dia.
Dia menyatakan, rata-rata yang menempel di tiang APJ ialah kabel fiber optik telekomunikasi atau kabel jaringan Wi-Fi. Ini karena tidak semua pengusaha Wi-Fi memiliki tiang untuk menyangga kabel-kabel mereka, sehingga tak sedikit pula pengusaha yang memanfaatkan keberadaan tiang APJ.
“Kalau hanya lewat atau menempel sedikit biasanya kami abaikan. Tapi kalau sudah mengganggu, seperti kotak server atau repeater itu menempel di tiang itu kami tertibkan,” tuturnya.
Rena tak menampik, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang izin pemanfaatan APJ untuk perusahaan Wi-Fi. Menurutnya, saat ini Pemkab Madiun melalui organisasi perangkat daerah terkait sedang menggodok aturan tersebut.
“Sebelumnya tidak ada izin ke Dishub, karena memang belum ada tertulis juga terkait kabel fiber optik. Kedepannya akan diatur, entah keputusannya nanti membolehkan melalui skema sewa atau retribusi. Bisa juga dengan kebijakan lain sekarang sedang dirumuskan oleh para pemangku kebijakan,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penertiban kabel Wi-Fi dilakukan sepanjang 10 kilometer di tiga ruas jalan Kecamatan Saradan, yakni Sukorejo-Tulung-Sumberbendo. Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas Dishub dalam urusan utilitas jalan.
Dana – Sinergia