
Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah strategis untuk meningkatkan nilai aset masyarakat. Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan agar harga aset di kota ini tidak turun, seiring dengan semakin ramainya investasi yang masuk.
“Justru dengan ramainya kota ini, orang datang semakin banyak dan investasi meningkat. Maka aset warga juga tidak boleh turun. Karena itu NJOP saya naikkan, bahkan ada yang naik tiga sampai empat kali lipat. Tetapi perlu dicatat, kenaikan aset ini tidak dibarengi dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelas Maidi, Rabu (20/08/2025).
Menurutnya, meski NJOP naik, masyarakat tidak akan terbebani karena PBB tidak ikut naik setiap tahun. Bahkan, mulai tahun 2026, Pemkot Madiun akan menghapus PBB bagi wajib pajak dengan nominal Rp. 25 ribu ke bawah.
“Kebijakan saya, tahun 2026 PBB Rp.25 ribu ke bawah saya hapus, gratis. Supaya masyarakat bisa merawat asetnya. Jika aset terawat, NJOP naik dan nilainya ikut mahal. Jadi ketika ada investor yang masuk, aset masyarakat sudah memiliki nilai tinggi,” tegasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menjaga aset yang dimiliki sekaligus memperkuat daya tarik Kota Madiun di mata para investor.
Surya – Sinergia