Giliran Rumah Dirut PDAM Kota Madiun yang Digeledah KPK, Juga Sasar Lokasi Lain
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 120
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/4/2026). Kali ini, giliran rumah pribadi Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, yang berada di Jalan Mangkuprajan, Kelurahan Demangan Kecamatan Taman yang disasar lembaga antirasuah tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 09.23 WIB, tim penyidik keluar masuk rumah Suyoto. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, selain rumah Dirut PDAM, tim penyidik juga menyasar sejumlah titik lain di Kota Madiun. Di antaranya kawasan Perumahan Bumi Winongo Indah Precet, Perumahan Taman Salak, serta sebuah lokasi di Jalan Timor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut. Ia menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Benar, pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penggeledahan telah dimulai sejak awal pekan. Pada Senin (6/4), penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Madiun. Kemudian pada Selasa (7/4), penggeledahan dilanjutkan di rumah dua pihak swasta.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Budi.
Lebih lanjut, ia menegaskan seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
“Setiap dokumen ataupun barang bukti elektronik yang diamankan dan disita akan diekstrak, dianalisis, dan didalami guna membantu proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci hasil temuan dari penggeledahan terbaru tersebut. Termasuk kemungkinan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez






