Berita Terkini
Trending Tags

Modus Nikah Terbongkar, WNA Asal Malaysia Tersangkut Pidana Keimigrasian

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 227
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
WNA Malaysia diamankan Imigrasi Ponorogo karena overstay, Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Niat menikah dengan warga Indonesia justru menyeret seorang warga negara Malaysia ke ranah hukum. Pria berinisial MZ (56) diamankan Kantor Imigrasi Ponorogo setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan memalsukan dokumen pernikahan.

Kasus ini bermula dari laporan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, terkait rencana pernikahan antara MZ dengan seorang perempuan WNI berinisial NI. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan di lokasi.

Petugas kemudian menemukan MZ berada di rumah calon istrinya di Desa Klepu, Kecamatan Donorojo. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui paspor Malaysia milik MZ telah habis masa berlaku sejak Januari 2022, sehingga yang bersangkutan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, terungkap MZ terakhir masuk ke Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari. Namun, ia tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia sejak masa izin tinggalnya habis, sehingga tercatat telah overstay selama bertahun-tahun.

Tak hanya melanggar izin tinggal, MZ juga diketahui memalsukan status pernikahan. Ia mengaku sebagai duda saat hendak menikahi NI, padahal masih berstatus suami sah dari seorang WNI berinisial MY yang dinikahi pada 2016 di Salatiga.

Lebih jauh, dokumen izin menikah yang dilampirkan MZ juga terbukti hasil manipulasi. Surat dari Kedutaan Besar Malaysia yang sebelumnya digunakan saat menikah pada 2016, diubah sendiri oleh MZ, termasuk bagian tanggal penerbitan, status, dan nama calon mempelai.

“Yang bersangkutan terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku saat berada di wilayah Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak 12 Februari 2026, MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Rencana pernikahannya pun dipastikan gagal.

MZ dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Berkas perkara MZ telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pacitan pada 6 April 2026. Selanjutnya, pada 8 April 2026, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Pacitan untuk proses penuntutan.

Anggoro menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran oleh warga negara asing.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan instansi terkait. Penindakan dilakukan secara tegas dan profesional demi kepastian hukum,” tegasnya. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tradisi Methik Pari Desa Glinggang, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Jelang Panen

    Tradisi Methik Pari Desa Glinggang, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Jelang Panen

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Masyarakat adat Desa Glinggang, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, menggelar tradisi methik padi menjelang panen raya, Kamis (30/4/2026). Tradisi turun-temurun ini menjadi bentuk rasa syukur atas hasil bumi sekaligus upaya melestarikan budaya leluhur. Prosesi methik digelar di area persawahan desa setempat. Sejumlah sesepuh dan perangkat desa memimpin ritual, yang juga diiringi penampilan […]

    Bagikan
  • Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Ini Pernyataan Wali Kota Nonaktif Maidi

    Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Ini Pernyataan Wali Kota Nonaktif Maidi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Maidi, dua terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang perdana yakni mantan Kepala Dinas […]

    Bagikan
  • Sakit, Mbok Yem Turun Lebih Awal dari Gunung Lawu

    Sakit, Mbok Yem Turun Lebih Awal dari Gunung Lawu

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Bagi pendaki di Gunung Lawu pada Ramadhan tahun ini akan terasa berbeda. Pasalnya, Mbok Yem memilih turun dari Gunung Lawu lebih awal. Biasanya, Mbok Yem baru turun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dari foto dan video yang beredar di media sosial, Mbok Yem atau Wakiyem nampak ditandu oleh beberapa orang […]

    Bagikan
  • Keracunan Makanan juga Dialami Santri Ponpes di Bungkal Ponorogo

    Keracunan Makanan juga Dialami Santri Ponpes di Bungkal Ponorogo

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Kasus dugaan keracunan makanan rupanya tidak hanya terjadi di Desa Bondrang Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Rupanya kasus serupa juga terjadi di Desa Belang Kecamatan Bungkal. Belasan santri dan pengurus Pondok Pesantren Al Madinah mengalami gejala muntah dan diare usai menyantap sate gule dari katering yang sama seperti yang di Desa […]

    Bagikan
  • Pembelajaran Matematika Jadi Menyenangkan, Guru SD di Madiun Dikenalkan Metode GASING

    Pembelajaran Matematika Jadi Menyenangkan, Guru SD di Madiun Dikenalkan Metode GASING

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Upaya meningkatkan kemampuan numerasi siswa sekolah dasar di Kabupaten Madiun terus dilakukan. Salah satunya melalui penerapan metode GASING yakni Gampang, Asyik, Menyenangkan yang diperkenalkan kepada para guru di Kecamatan Saradan dan Gemarang. Metode pembelajaran yang menekankan langkah berhitung cepat dan logis ini diperkenalkan melalui pelatihan pengimbasan di Gedung Korwil 1 […]

    Bagikan
  • WOW !! Ratusan Petani Dapat Pupuk Gratis Dari Presiden Prabowo

    WOW !! Ratusan Petani Dapat Pupuk Gratis Dari Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Ratusan petani di Kabupaten Madiun tersenyum lebar, Senin (23/12/2024), mereka sudah berjubel untuk bisa mendapatkan bantuan pupuk gratis. Berlokasi di sebuah gudang yang berada di Desa Sidorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun pembagian pupuk gratis dilakukan Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional ( YGSN ) yang didirikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Ratusan […]

    Bagikan
expand_less