Berita Terkini
Trending Tags

Modus Nikah Terbongkar, WNA Asal Malaysia Tersangkut Pidana Keimigrasian

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
  • visibility 139
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
WNA Malaysia diamankan Imigrasi Ponorogo karena overstay, Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Niat menikah dengan warga Indonesia justru menyeret seorang warga negara Malaysia ke ranah hukum. Pria berinisial MZ (56) diamankan Kantor Imigrasi Ponorogo setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan memalsukan dokumen pernikahan.

Kasus ini bermula dari laporan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, terkait rencana pernikahan antara MZ dengan seorang perempuan WNI berinisial NI. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan di lokasi.

Petugas kemudian menemukan MZ berada di rumah calon istrinya di Desa Klepu, Kecamatan Donorojo. Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui paspor Malaysia milik MZ telah habis masa berlaku sejak Januari 2022, sehingga yang bersangkutan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, terungkap MZ terakhir masuk ke Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari. Namun, ia tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia sejak masa izin tinggalnya habis, sehingga tercatat telah overstay selama bertahun-tahun.

Tak hanya melanggar izin tinggal, MZ juga diketahui memalsukan status pernikahan. Ia mengaku sebagai duda saat hendak menikahi NI, padahal masih berstatus suami sah dari seorang WNI berinisial MY yang dinikahi pada 2016 di Salatiga.

Lebih jauh, dokumen izin menikah yang dilampirkan MZ juga terbukti hasil manipulasi. Surat dari Kedutaan Besar Malaysia yang sebelumnya digunakan saat menikah pada 2016, diubah sendiri oleh MZ, termasuk bagian tanggal penerbitan, status, dan nama calon mempelai.

“Yang bersangkutan terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku saat berada di wilayah Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak 12 Februari 2026, MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026. Rencana pernikahannya pun dipastikan gagal.

MZ dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Berkas perkara MZ telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Pacitan pada 6 April 2026. Selanjutnya, pada 8 April 2026, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Pacitan untuk proses penuntutan.

Anggoro menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran oleh warga negara asing.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan instansi terkait. Penindakan dilakukan secara tegas dan profesional demi kepastian hukum,” tegasnya. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Hanguskan Kandang, Empat Kambing dan Unggas Mati

    Kebakaran Hanguskan Kandang, Empat Kambing dan Unggas Mati

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kebakaran kandang ternak terjadi di Desa Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Sabtu (6/9/2025) sore. Dalam musibah ini, empat ekor kambing dan sejumlah unggas mati terpanggang, kerugian pun ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Api diduga berasal dari perapian yang digunakan untuk menghangatkan kandang dan mengusir […]

    Bagikan
  • Ditengah Kekhawatiran Pedagang Pasar, Anggaran Perawatan Pemkab Madiun Nihil di APBD 2026

    Ditengah Kekhawatiran Pedagang Pasar, Anggaran Perawatan Pemkab Madiun Nihil di APBD 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Para pedagang pasar di Kabupaten Madiun masih menunggu kepastian revitalisasi dari pemerintah daerah. Hingga kini, sejumlah pasar tradisional di wilayah yang dikenal sebagai Kampung Pesilat itu belum mendapatkan alokasi anggaran pemeliharaan pada APBD murni 2026. Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Erni Suryani, mengatakan belum […]

    Bagikan
  • Lansia di Ponorogo Diserang Tawon Vespa, Warga Panggil Damkar

    Lansia di Ponorogo Diserang Tawon Vespa, Warga Panggil Damkar

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Seorang lansia di Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Ponorogo, mengalami luka serius setelah diserang tawon vespa saat membersihkan halaman rumahnya. Petugas pemadam kebakaran (Damkar) segera bertindak dengan mengevakuasi sarang tawon guna mencegah jatuhnya korban lain. Peristiwa ini berawal pada Senin (17/5/2025) pagi saat Mesinem (73), tengah membersihkan tumpukan kayu di belakang […]

    Bagikan
  • Cari Ibunya di Surabaya, Remaja 15 Tahun di Magetan Nekad Gondol Motor Tetangga

    Cari Ibunya di Surabaya, Remaja 15 Tahun di Magetan Nekad Gondol Motor Tetangga

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebuah kasus pilu terungkap dalam perkara pencurian sepeda motor di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Tindakan kriminal seorang remaja berusia 15 tahun AIF nekad membawa kabur motor tetangganya. Pelajar SMP tersebut mengaku hendak mencari ibunya di Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko sekaligus jasa penitipan sepeda motor di dekat Terminal Bus […]

    Bagikan
  • Proyek Jembatan Klumutan Tidak Terdampak Efisiensi, Tapi Proses Tender Tertunda

    Proyek Jembatan Klumutan Tidak Terdampak Efisiensi, Tapi Proses Tender Tertunda

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Wacana Pemerintah Pusat memangkas beberapa anggaran di lingkup Pemerintah Daerah terus dilakukan. Meski demikian upaya efisiensi sesuai INPRES 1/2025 tersebut tak terdampak pada proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Madiun. Khususnya pada pekerjaan Proyek jembatan di Desa Klumutan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.  Proyek Jembatan Klumutan senilai Rp 11 Milyar tersebut masuk […]

    Bagikan
  • Perlintasan KA Di Magetan Dibuka Usai Kecelakaan Maut, Polisi Perketat Penjagaan

    Perlintasan KA Di Magetan Dibuka Usai Kecelakaan Maut, Polisi Perketat Penjagaan

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Perlintasan kereta api berpintu di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali dibuka secara normal pada Senin (19/05/2025) petang setelah sempat ditutup akibat kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan tujuh pemotor. Kecelakaan pada Senin siang saat KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto–Malang menabrak tujuh pengendara sepeda motor […]

    Bagikan
expand_less