Kantor ATR/BPN Kota Madiun Diduga Keluarkan ‘Surat Siluman’, Caplok Tanah Pensiunan TNI AD

Foto : Lokasi Tanah di Jalan Tirta Raya Kota Madiun. Foto 2 : Kantor ATR/BPN Kota Madiun

Sinergia | Kota Madun – Kinerja pelayanan kantor ATR/BPN Kota Madiun kembali jadi sorotan publik. Belum kelar dugaan kasus korupsi PSU sebuah perumahan, perkara lain mendadak muncul setelah seorang warga mempersoalkan adanya ‘surat siluman’ yang diterbitkan kantor pertanahan tersebut.

Surat itu dilayangkan oleh Karyadi, menantu Sariman ( pensiunan TNI AD) dan Darning Supeni, warga Desa Metesih, Kec Jiwan, Kab Madiun. Darning Supeni memiliki bidang tanah sawah bersebelahan Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI ) yang masuk dalam wilayah administrasi di Kota Madiun.

Perkara muncul begitu sebagian tanah sawah ini hendak dijual. Saat hendak diurus ke BPN Kota Madiun ternyata disodori ‘surat siluman’. Isinya tanah Darning Supeni mendadak masuk ke dalam aset tanah Pemkot Madiun.

“Yang tanda tangan di surat itu kepala BPN bernama Tondo Subagyo. Surat itu hanya ada stempel saja tanpa disertai tanggal kejadian kapan surat itu dibuat, nah kuat dugaan surat itu dibuat sebelum tahun 2000” ujar Karyadi, Kamis (06/03/2025).

Dijelaskan, surat BPN itu penuh kejanggalan karena ada pembanding. Pada saat pendirian kampus PPI, tanah sawah juga pernah dibeli Pemkot Madiun sebagian untuk jalan masuk kampus PPI. Namun BPN saat itu tidak menunjukkan ‘surat siluman’ tersebut.

“Sesuai fakta Kampus PPI tahun 2012 berdiri. Namun anehnya pada saat itu kenapa ‘surat siluman’ itu tidak muncul dan proses jual beli tahun 2012 juga lancar,” terangnya.

Karyadi mengaku koordinasi sudah dilakukan berkali kali dengan ATR/BPN guna mengupas adanya ‘surat siluman’ tersebut. ” Seorang pejabat BPN bernama pak Atmadi sering saya mintai informasi, namun selalu gagal,” ungkapnya.

Dikatakan pihak BPN sudah pernah bertatap muka dengan pemilik tanah untuk mengurai benang kusut tersebut. Saat itu BPN berjanji akan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun.

Pihaknya juga menunjukkan bukti jawaban pejabat BPN bernama Atmadi lewat ponsel. Atmadi hanya mengaku akan melakukan koordinasi dengan BKAD Pemkot Madiun usai kegiatan audit dengan BPK.

Sementara itu pejabat ATR/BPN Kota Madiun Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Rusmarjanto Atmadi dikonfirmasi Sinergia mengaku akan koordinasi dengan BKAD Kota Madiun. “Saya sudah berada di kantor BKAD untuk koordinasi,” kata Atmadi, Kamis (06/03/2025).

Image Not Found
Foto : Bukti pembayaran PBB-P2 oleh pemilik tanah

Kecaman keras terlontar dari pentolan LSM WKR Budi Santosa. Kemunculan surat BPN Kota Madiun yang hanya bersetempel tanpa ada tanggal kejadian perkara menunjukkan kinerja yang asal asalan.

“Pembuatan dokumen negara kok seperti itu hanya ada stempel dan tanda tangan mantan kepala BPN. Tidak ada kapan kejadianya. Sangat amburadul. Dokumen negara kok bodong. Jelas sangat merugikan masyarakat pemilik tanah,” kata Budi Santosa.
(Kris/ndor)

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *