Kasus Narkoba Meningkat 40 Persen, Generasi Muda dan Usia Produktif Jadi Sasaran

Image Not Found
Pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (12/06/2025). Dalam pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Magetan tersebut, dimusnahkan sebanyak 333,77 gram sabu dan 3.551 butir pil koplo (pil LL) dari 12 perkara yang telah diputus pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menyatakan bahwa seluruh perkara yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. “Seluruh tersangka telah divonis, dan barang bukti ini harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Yuana.

Ia juga menyoroti tren peningkatan perkara narkotika, khususnya peredaran obat-obatan terlarang seperti pil koplo. “Perkara narkotika ini trennya meningkat, terutama dalam peredaran pil-pil haram. Meskipun efeknya menenangkan, kandungan zatnya tergolong psikotropika dan dilarang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan, Iptu Dhanang Tri Widodo, mengungkapkan bahwa kasus narkotika di Kabupaten Magetan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jika dibandingkan periode Januari–Mei 2024, kami mengungkap 10 perkara. Sementara pada periode yang sama tahun 2025 ini, terdapat 14 perkara. Artinya ada peningkatan sekitar 40 persen,” jelas Dhanang, Jumat (13/06/2025).

Ia juga menambahkan bahwa tidak hanya dari sisi kuantitas, namun barang bukti juga meningkat. Dalam beberapa pengungkapan tahun ini, polisi menyita sabu hingga 28 gram dan 31 butir ekstasi dalam satu kasus, serta 9 gram sabu pada perkara lain. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun lalu, rata-rata barang bukti yang diamankan hanya sekitar 1 gram per perkara.

Dhanang menekankan pentingnya dua pendekatan dalam penanganan narkoba: pemberantasan dan pencegahan. Upaya pemberantasan dilakukan melalui penindakan hukum, sementara upaya pencegahan difokuskan pada edukasi ke generasi muda.

“Kami aktif masuk ke sekolah-sekolah, terutama SMP dan SMA/SMK. Usia remaja adalah usia rawan, karena rasa ingin tahu yang tinggi. Kami lakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, dan ajak siswa fokus pada masa depan,” tuturnya.

Ia menambahkan, mayoritas pengguna narkoba di Magetan berasal dari kalangan remaja dan usia produktif. Motif yang sering ditemukan adalah anggapan bahwa narkoba dapat meningkatkan energi, padahal efeknya justru merusak fisik dan mental. “Intinya, masa muda jangan sampai terlibat narkoba. Karena narkoba membuat kita jauh dari prestasi,” tegasnya.

Pihak kepolisian dan kejaksaan berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *