Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Ponorogo Setor Rp. 902 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Proyek Jalan

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
  • visibility 20
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp. 902.023.567, Foto : Ega Patria – Sinergia

Sinergia | Kab. Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Lembaga penegak hukum ini berhasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp. 902.023.567 dari perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Jenangan–Kesugihan tahun anggaran 2017. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo.

“Eksekusi ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam pemulihan kerugian negara, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (09/07/2025).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, yang menolak upaya hukum terakhir dari pihak terpidana. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis sebelumnya yang menjatuhkan hukuman pidana dan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada dua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain nominal utama, Kejari juga mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari pihak lain yang turut bertanggung jawab senilai Rp. 35 juta. Jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana tambahan. Agung menegaskan bahwa tugas kejaksaan tidak berhenti pada proses penuntutan. Lebih dari itu, pemulihan aset negara menjadi bagian penting sesuai amanat Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, kasus ini berawal dari proyek peningkatan infrastruktur jalan yang dilaksanakan pada tahun 2017. Dalam prosesnya, ditemukan ketidak sesuaian pekerjaan terhadap kontrak awal yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 940 juta lebih. Penyidikan menetapkan enam tersangka, yang terdiri dari empat aparatur sipil negara dan dua pihak swasta.

Seluruh proses hukum telah dilalui, dan kini fokus diarahkan pada pemulihan kerugian negara. Kejari Ponorogo menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, dan akan terus menjalankan tugasnya secara konsisten dan akuntabel.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Kesadaran Bencana Sejak Dini, Siswa SDN Purworejo 03 Ikuti Simulasi Damkar photo_camera 2

    Bangun Kesadaran Bencana Sejak Dini, Siswa SDN Purworejo 03 Ikuti Simulasi Damkar

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Kesadaran menghadapi bencana perlu ditanamkan sejak usia dini, tidak hanya melalui teori di ruang kelas, tetapi juga melalui praktik langsung. Hal inilah yang dilakukan SDN Purworejo 03, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dengan menggelar simulasi pemadaman kebakaran bersama tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Madiun. Kepala SDN Purworejo 03, Reni Verawati, mengatakan kegiatan […]

    Bagikan
  • Kejari Ngawi Sita Mobil hingga Sertifikat Tanah Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT GFT Indonesia Investment

    Kejari Ngawi Sita Mobil hingga Sertifikat Tanah Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT GFT Indonesia Investment

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan milik PT GFT Indonesia Investment. Dugaan korupsi ini mencakup gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proyek pembangunan pabrik mainan oleh investor asal Tiongkok di atas lahan seluas 19 hektare. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari […]

    Bagikan
  • Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Cek Lokasi Pembangunan Program Sekolah Rakyat

    Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Cek Lokasi Pembangunan Program Sekolah Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dirjen Rehabilitasi Sosial bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico dan tim terkait melakukan kunjungan ke Kota Madiun pada Sabtu (26/04/2025). Kegiatan ini untuk meninjau lokasi yang diusulkan untuk pembangunan program Sekolah Rakyat. Program ini adalah inisiatif dari Presiden Republik Indonesia untuk memutus mata rantai kemiskinan dan memberikan akses pendidikan […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera 

    Pemkot Madiun Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera 

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Sosial membuka penggalangan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di wilayah Sumatra. Pengumpulan bantuan dimulai sejak Senin (01/12/2025) hingga Kamis (04/12/2025) sebagai bentuk kepedulian Pemkot terhadap masyarakat terdampak di wilayah barat Indonesia. Dinas Sosial Kota Madiun mendirikan posko tanggap darurat di halaman kantor dinas sebagai […]

    Bagikan
  • Pawai Agustusan di Kota Madiun Dongkrak Permintaan Kostum Karnaval

    Pawai Agustusan di Kota Madiun Dongkrak Permintaan Kostum Karnaval

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Bulan Agustus membawa berkah bagi pelaku usaha persewaan kostum karnaval di Kota Madiun. Peningkatan permintaan terjadi seiring maraknya kegiatan karnaval dan pawai peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kostum bertema busana adat nusantara menjadi yang paling diminati. Salah satu penyedia jasa yang merasakan lonjakan tersebut adalah Yuniar Salon, yang berlokasi di […]

    Bagikan
  • Pertamina Kembali Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg 

    Pertamina Kembali Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg 

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 kilogram sempat diberlakukan per Sabtu (1/2/2025). Namun, hal itu malah menimbulkan gejolak di masyarakat. Untuk itu, per Rabu (5/3/2025), Pemerintah Pusat resmi mencabut peraturan pelarangan yang baru berjalan empat hari itu, dan kembali memperbolehkan pengecer […]

    Bagikan
expand_less