
Sinergia | Ponorogo – Nama Agus Pramono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, tengah menjadi perhatian publik. Ia dikabarkan termasuk di antara pejabat yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (07/11/2025) sore.
Agus bukan sosok baru di lingkungan birokrasi Ponorogo. Ia telah menjabat sebagai Sekda sejak tahun 2012 dan masih aktif hingga sekarang. Selama lebih dari satu dekade menduduki jabatan strategis tersebut, Agus tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp. 8,89 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang disampaikan ke KPK pada 4 Februari 2025.
Dalam laporan yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi itu, total aset Agus mencapai Rp. 10,39 miliar, namun setelah dikurangi utang senilai Rp1,5 miliar, kekayaan bersihnya menjadi Rp8,89 miliar.
Porsi terbesar harta tersebut berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai lebih dari Rp. 8,8 miliar. Aset-asetnya tersebar di beberapa daerah, antara lain Ponorogo, Madiun, dan Makassar. Salah satunya berupa tanah dan bangunan seluas 355 meter persegi di Ponorogo senilai Rp.1,24 miliar serta lahan 864 meter persegi di Kabupaten Madiun senilai Rp.524 juta.
Selain properti, Agus juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai sekitar Rp. 265 juta, di antaranya Toyota Jeep tahun 2016, serta sejumlah sepeda motor seperti Honda CBR 150 dan Honda GL Pro. Ia juga melaporkan harta bergerak lain Rp. 84 juta dan kas serta tabungan senilai Rp. 1,16 miliar.
Kini, pimpinan birokrasi ASN di lingkup Pemkab Ponorogo itu tengah menghadapi persoalan pelik. Dirinya bersama Kang Giri telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi soal promosi dan mutasi jabatan. Namun hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (Ega/Krs)