
Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menegaskan penataan kios pasar yang sebelumnya ditertibkan karena praktik oper sewa, selanjutnya akan dilelang secara terbuka.
Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan bahwa proses lelang nantinya diperuntukkan bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan dan siap memanfaatkan kios untuk menggerakkan perekonomian daerah.
“Semua akan dilelang secara terbuka,” ujarnya, Rabu (27/08/2025).
Maidi menambahkan, dalam proses lelang tersebut, pedagang ber-KTP Kota Madiun akan diberikan prioritas utama. Namun, jika tidak ada peminat dari warga lokal, barulah kesempatan dibuka untuk peserta dari luar daerah.
“Yang penting kios benar-benar difungsikan dan memberi dampak positif bagi perekonomian Madiun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maidi menekankan bahwa kios tidak boleh lagi dipindahtangankan, apalagi dijual atau disewakan kembali. Tindakan semacam itu, menurutnya, merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara.
“Makanya saya tertibkan dulu agar adil dan jelas. Kalau untuk kepentingan pribadi, itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya pemkot telah menertibkan ratusan kios yang bermasalah. Ke depan, pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi pelanggar aturan.
“Yang sudah terjadi biarlah. Tapi mulai sekarang harus tertib, jangan sampai dioper sewa lagi,” tandasnya.
Surya Wibawa – Sinergia