
Sinergia | Kab. Ponorogo – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengajuan kredit fiktif yang melibatkan mantan mantri BRI Unit Pasar Pon, Cabang Ponorogo, berinisial SPP, mendapat tanggapan tegas dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam pelanggaran prosedur tersebut.
“BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat, termasuk pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Adi Hermanto dalam keterangannya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada nasabah atau warga yang mengalami kerugian finansial akibat ulah tersangka.
“Bank memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus yang dilakukan saudara SPP,” lanjutnya.
Agus menambahkan, BRI tetap menjunjung tinggi prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penipuan (fraud) dan terus berkomitmen menerapkan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan SPP sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Hari ini SPP kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
SPP resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Kejari Ponorogo sambil menunggu proses pelengkapan berkas perkara untuk persidangan.
Ega Patria – Sinergia