Pemkab Madiun Siapkan Rp5 Miliar untuk Perluasan Kawasan Delta di Caruban
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 63
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menyiapkan anggaran Rp5,035 miliar untuk membebaskan lahan seluas sekitar 7.000-8.000 meter persegi di kawasan Ibu Kota Caruban. Lahan tersebut disiapkan untuk pembangunan Delta di seberang selatan Alun-Alun Reksogati sebagai bagian dari penataan kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun.
Anggaran pembebasan lahan itu dialokasikan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026. Rencananya, lahan yang akan dibebaskan terdiri dari enam bidang tanah.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madiun, Gunawi, mengatakan pengadaan lahan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan kawasan Delta. Menurutnya, pembebasan lahan itu tidak berkaitan dengan rencana pelebaran Jalan D.I. Panjaitan.
“Pembangunan Delta di seberangnya Alun-Alun. Jadi bukan untuk pelebaran D.I. Panjaitan,” kata Gunawi.
Saat ini, proses pengadaan lahan telah memasuki tahap identifikasi bidang tanah. Pemkab juga melakukan koordinasi serta pengukuran ulang bersama pemilik lahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Gunawi menyebut para pemilik lahan sejauh ini cukup kooperatif mengikuti proses yang berjalan. Bahkan, sebagian telah menerima hasil pengukuran ulang bidang tanah mereka.
“Sejauh ini para pemilik lahan sangat welcome mengikuti tahapan-tahapan yang berjalan. Bahkan sudah menerima hasil pengukuran ulang,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya adalah penilaian atau appraisal untuk menentukan nilai lahan yang akan dibebaskan. Proses tersebut dilakukan oleh tim penilai independen.
Gunawi mengatakan hasil appraisal menjadi bagian penting dalam proses pembayaran lahan. Nilai yang ditetapkan nantinya bersifat final dan mengikat sehingga tidak lagi melalui mekanisme tawar-menawar seperti dalam aturan sebelumnya.
“Jadi tidak ada lagi mekanisme negosiasi harga seperti aturan terdahulu. Kami perkirakan nilai appraisal resmi akan keluar dalam kurun waktu satu bulan ke depan,” jelasnya.
Pemkab Madiun memperkirakan anggaran Rp5,035 miliar yang tersedia dalam PAK 2026 belum tentu mencukupi seluruh kebutuhan pembebasan lahan. Sebab, nilai akhir pembebasan baru dapat diketahui setelah hasil appraisal diterbitkan.
Jika nilai appraisal melebihi pagu anggaran tahun ini, Pemkab menyiapkan skema pembayaran secara bertahap. Sebagian pembayaran akan dilakukan menggunakan anggaran PAK 2026, sedangkan kekurangannya dianggarkan pada 2027.
“Jika hasil appraisal melebihi alokasi anggaran saat ini, maka pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap awal dibayarkan tahun ini dari PAK, dan sisanya dilunasi pada anggaran tahun 2027,” katanya.
Pembebasan lahan Delta tersebut merupakan bagian dari rencana besar atau masterplan penataan kawasan Puspem Kabupaten Madiun di Caruban. Pemkab berharap proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar sehingga pembangunan kawasan dapat dilanjutkan sesuai tahapan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krs/Diez





