Pengadaan 45 Miliar Rupiah di Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Dinilai Berpotensi Jadi Temuan Audit
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 51
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 senilai sekitar Rp45 miliar disorot. Pengadaan tersebut dinilai berpotensi menjadi temuan audit hingga berujung pada persoalan hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.
Sorotan itu berkaitan dengan dugaan perbedaan antara pencatatan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Koordinator Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, mengatakan sejumlah kegiatan dalam SiRUP tercatat sebagai swakelola. Namun, dalam praktiknya disebut melibatkan pihak ketiga atau penyedia.
“Kalau ada belanja ke pihak ketiga, tetapi di SiRUP hanya tercatat sebagai swakelola murni, itu bisa menjadi temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Sutrisno, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap kegiatan yang melibatkan penyedia wajib dicantumkan secara jelas dalam perencanaan melalui SiRUP. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Sutrisno, ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pengadaan berpotensi menimbulkan implikasi hukum, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan.
“Bisa ditarik ke ranah tindak pidana korupsi kalau memang itu ada kesengajaan,” katanya.
Ia mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Salah satunya dengan melakukan review bersama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebelum melakukan input data ke dalam SiRUP.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan pengadaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp juga belum mendapatkan respons.
Redaksi Sinergia masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.(Tov).
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Kris/Byg


