Polemik Kantor Desa Serag, Kades Klarifikasi ke DPMD Ponorogo
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Polemik pembangunan Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Ponorogo telah menerima klarifikasi langsung dari Kepala Desa Serag.
Kepala DPMD Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, mengatakan hingga kini belum ada pemanggilan resmi terhadap Pemerintah Desa Serag karena pihaknya belum menerima laporan tertulis terkait persoalan tersebut.
Namun, Kepala Desa Serag disebut datang langsung ke kantor DPMD pada Senin untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau pemanggilan kita belum, laporan tertulis juga belum. Tapi Senin Kepala Desa datang ke kantor sendiri untuk klarifikasi. Kita tanya secara keseluruhan,” kata Toni.
Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Desa Serag menjelaskan alasan pembongkaran kantor desa. Menurut Toni, berdasarkan keterangan kepala desa, kondisi bangunan sebelumnya sudah rapuh sehingga dikhawatirkan membahayakan apabila tetap digunakan.
“Kalau versi kepala desa, desa sudah rapuh semua. Kalau tidak dirubuhkan, ditakutkan akan membahayakan,” jelasnya.
Setelah dilakukan mekanisme musyawarah di desa, Pemerintah Desa Serag kemudian merencanakan pembangunan kembali kantor desa secara bertahap.
Untuk tahap awal, pembangunan direncanakan berupa pembangunan tembok dan pilar.
Toni mengatakan, setelah pihaknya mempelajari penjelasan yang disampaikan pemerintah desa, rencana tersebut dinilai tidak menyalahi aturan.
“Setelah kita pelajari kesemuanya itu tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Terkait waktu pelaksanaan pembangunan, Toni menjelaskan pembangunan tersebut dalam perencanaan anggaran direncanakan mulai Agustus namun harus mundur. Hal itu mempertimbangkan berbagai agenda di desa dan telah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
Kepala Desa Serag juga disebut datang ke DPMD untuk meminta petunjuk terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
“Kepala desa datang ke kantor itu minta petunjuk kepada saya,” kata Toni.
Toni juga menjelaskan bahwa anggaran desa tidak selalu tersedia seluruhnya sejak awal tahun. Pendapatan Asli Desa maupun sumber pendapatan lainnya memiliki tahapan pencairan sehingga pelaksanaan kegiatan harus menyesuaikan ketersediaan anggaran.
“Namanya anggaran di desa tidak ready di awal. Jadi PAD dan semua pencairannya tidak 100 persen di awal,” jelasnya.
Di tengah klarifikasi tersebut, muncul pula sorotan masyarakat melalui media sosial terkait kondisi Kantor Desa Serag sebelum dibongkar.
Dalam unggahan akun TikTok @lensa_ponorogo, ditampilkan dokumentasi kondisi Kantor Desa Serag yang disebut berasal dari tahun 2024.
Dalam dokumentasi tersebut, bagian dalam kantor terlihat masih digunakan untuk aktivitas masyarakat. Unggahan itu kemudian mempertanyakan apakah kondisi kantor pada saat itu sudah tidak layak sehingga harus dibongkar.
Sorotan tersebut menjadi bagian lain dari polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara berdasarkan klarifikasi Kepala Desa kepada DPMD, pembongkaran dilakukan karena bangunan dinilai sudah rapuh dan dikhawatirkan membahayakan apabila tetap digunakan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiarto, juga menyatakan Pemkab akan melakukan koordinasi dengan DPMD dan melibatkan Inspektorat untuk membahas persoalan Desa Serag.
Pembangunan kembali kantor desa disebut mulai berjalan pada 2026 dengan pola multiyears. Pemerintah Desa Serag sebelumnya menyampaikan alokasi tahap awal sekitar Rp110 juta, sedangkan kebutuhan pembangunan secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Sementara kantor desa belum kembali tersedia, pelayanan administrasi masyarakat untuk sementara dilakukan di bangunan lain.
Kini, persoalan Kantor Desa Serag menjadi perhatian di tingkat Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Koordinasi lintas OPD, termasuk DPMD dan Inspektorat, akan menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut mengenai pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





