
Sinergia | Magetan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid kembali memanas di tengah proses hukum. Kuasa hukum penggugat, Sumadi, menuding Ketua DPRD Magetan mengambil langkah sepihak dalam pengajuan PAW tanpa mengikuti prosedur yang diatur oleh perundang-undangan.
Tudingan ini dilontarkan Sumadi usai pelaksanaan mediasi ketiga dalam perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt. Sumadi membeberkan bahwa surat pengajuan PAW telah dikirim oleh Ketua DPRD Magetan kepada Biro Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur, padahal pengiriman tersebut dilakukan tanpa pembahasan bersama unsur pimpinan dewan lainnya.
Menurutnya, tindakan Ketua DPRD Magetan tersebut menyalahi prinsip kolektif-kolegial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), maupun Tata Tertib DPRD Magetan.
“Pengiriman surat PAW itu dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya. Tidak pernah ada pembicaraan dengan pimpinan DPRD secara kolektif,” ujar Sumadi.
Sumadi menambahkan bahwa langkah individual yang dilakukan Ketua DPRD ini berpotensi kuat melanggar ketentuan UU MD3.
“Kami melihat ada dugaan kuat pelanggaran aturan. Ini bukan hal sepele dan sudah seharusnya menjadi perhatian serius oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD,” lanjutnya.
Dalam mediasi yang berlangsung hampir dua jam tersebut, hakim mediator memberikan tambahan waktu satu minggu bagi pihak tergugat (pimpinan dewan) untuk menentukan sikap terkait permohonan pencabutan surat PAW.
“Agenda hari ini belum menghasilkan keputusan. Pimpinan dewan diminta menggelar rapat pleno untuk mengambil sikap secara kolektif terhadap permohonan pencabutan surat PAW,” jelas Sumadi.
Ia menilai bahwa penundaan ini justru menguak kondisi internal pimpinan DPRD Magetan. “Semakin terlihat bahwa keputusan selama ini banyak diambil secara individual. Padahal pimpinan dewan itu bersifat kolektif-kolegial. DPRD Magetan ini adalah lembaga publik, bukan kewenangan pribadi,” kritiknya.
Melihat dugaan ketidaksesuaian prosedur, pihak Gus Wahid memastikan tengah menyiapkan langkah lanjutan yang lebih tegas. “Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Magetan. Unsur pelanggaran etik menurut kami sudah terpenuhi,” tegas Sumadi. (Nan/Krs).