Berita Terkini
Trending Tags

Polemik PAW DPRD Magetan, Kuasa Hukum Gus Wahid Tuding Ketua Dewan Langgar Prosedur dan Bertindak Sepihak!

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 106
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sumadi, kuasa hukum Gus Wahid kritik proses PAW DPRD Magetan, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid kembali memanas di tengah proses hukum. Kuasa hukum penggugat, Sumadi, menuding Ketua DPRD Magetan mengambil langkah sepihak dalam pengajuan PAW tanpa mengikuti prosedur yang diatur oleh perundang-undangan.

Tudingan ini dilontarkan Sumadi usai pelaksanaan mediasi ketiga dalam perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt. Sumadi membeberkan bahwa surat pengajuan PAW telah dikirim oleh Ketua DPRD Magetan kepada Biro Otonomi Daerah Pemprov Jawa Timur, padahal pengiriman tersebut dilakukan tanpa pembahasan bersama unsur pimpinan dewan lainnya.

Menurutnya, tindakan Ketua DPRD Magetan tersebut menyalahi prinsip kolektif-kolegial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), maupun Tata Tertib DPRD Magetan.

“Pengiriman surat PAW itu dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya. Tidak pernah ada pembicaraan dengan pimpinan DPRD secara kolektif,” ujar Sumadi.

Sumadi menambahkan bahwa langkah individual yang dilakukan Ketua DPRD ini berpotensi kuat melanggar ketentuan UU MD3.

“Kami melihat ada dugaan kuat pelanggaran aturan. Ini bukan hal sepele dan sudah seharusnya menjadi perhatian serius oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD,” lanjutnya.

Dalam mediasi yang berlangsung hampir dua jam tersebut, hakim mediator memberikan tambahan waktu satu minggu bagi pihak tergugat (pimpinan dewan) untuk menentukan sikap terkait permohonan pencabutan surat PAW.

“Agenda hari ini belum menghasilkan keputusan. Pimpinan dewan diminta menggelar rapat pleno untuk mengambil sikap secara kolektif terhadap permohonan pencabutan surat PAW,” jelas Sumadi.

Ia menilai bahwa penundaan ini justru menguak kondisi internal pimpinan DPRD Magetan. “Semakin terlihat bahwa keputusan selama ini banyak diambil secara individual. Padahal pimpinan dewan itu bersifat kolektif-kolegial. DPRD Magetan ini adalah lembaga publik, bukan kewenangan pribadi,” kritiknya.

Melihat dugaan ketidaksesuaian prosedur, pihak Gus Wahid memastikan tengah menyiapkan langkah lanjutan yang lebih tegas. “Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Magetan. Unsur pelanggaran etik menurut kami sudah terpenuhi,” tegas Sumadi. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Bakesbangpol Kab Madiun Ditahan Kejari Perkara Tanah Kas Desa Untuk Lahan Tol

    Kepala Bakesbangpol Kab Madiun Ditahan Kejari Perkara Tanah Kas Desa Untuk Lahan Tol

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun– Penyidik Kejari Kab Madiun menetapkan Kepala Bakesbangpol Pemkab Madiun, Mashudi sebagai Tersangka. Mashudi terjerat perkara tanah kas Desa Cabean Kec Sawahan yang dipakai untuk lahan tol. Saat itu dia sebagai Camat Sawahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan dititipkan ke Lapas Madiun, Rabu ( 22/01/2025). Kajari Madiun Oktario Hartawan Achmad […]

    Bagikan
  • Viral! CCTV Rekam Aksi Maling Burung Kontes di Ponorogo, 4 Ekor Raib Sekejap

    Viral! CCTV Rekam Aksi Maling Burung Kontes di Ponorogo, 4 Ekor Raib Sekejap

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Aksi pencurian burung kontes kembali menghebohkan warga Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak empat ekor burung kenari, jalak, dan kacer hilang dalam satu malam setelah seorang pria terekam kamera CCTV meloncat pagar rumah warga di Lingkungan RT 1 RW 2, Kelurahan Patihan, Kecamatan Ponorogo. Rekaman berdurasi 50 detik yang diunggah ke Instagram […]

    Bagikan
  • Kurang Hati-Hati Saat Menyalip, Dua Remaja Tabrak Sedan di Kawedanan Magetan

    Kurang Hati-Hati Saat Menyalip, Dua Remaja Tabrak Sedan di Kawedanan Magetan

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan Kawedanan–Maospati, tepatnya di utara Jembatan Gandong, Desa Karangrejo, Kecamatan Kawedanan, Rabu malam (16/7/2025). Dua remaja pengendara motor mengalami patah tulang setelah motor yang mereka kendarai menabrak mobil sedan dari arah berlawanan. Informasi yang dihimpun, M. Ainur Rofiq dan berboncengan dengan Putra Pratama, keduanya warga […]

    Bagikan
  • Soal Penghentian Produksi Beras Premium Bulan Emas, DKPP Madiun : Demi Kepatuhan Aturan

    Soal Penghentian Produksi Beras Premium Bulan Emas, DKPP Madiun : Demi Kepatuhan Aturan

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun menegaskan bahwa penghentian produksi beras premium bermerek Bulan Emas, Palur, Palur Pink oleh CV Martindo Rice bukan karena pelanggaran, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi mutu beras. “Sebenarnya tidak ada masalah dengan CV Martindo Rice. Mereka hanya berusaha taat aturan dan memberi contoh […]

    Bagikan
  • Pemkot-DPRD Kota Madiun Sahkan Dua Raperda Inisiatif, Dorong Transformasi Digital dan Pendidikan Inklusif

    Pemkot-DPRD Kota Madiun Sahkan Dua Raperda Inisiatif, Dorong Transformasi Digital dan Pendidikan Inklusif

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat pada Jumat (31/10/2025). Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, […]

    Bagikan
  • Babinsa Manguharjo Tangkap Ular Sanca 2,5 Meter yang Mangsa Ayam Warga

    Babinsa Manguharjo Tangkap Ular Sanca 2,5 Meter yang Mangsa Ayam Warga

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Seekor ular sanca kembang sepanjang sekitar 2,5 meter berhasil ditangkap oleh Babinsa Kelurahan Manguharjo, Peltu Handoko, setelah memangsa seekor ayam jantan milik warga di Perum Bumi Winongo Indah, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jumat (21/11/2025). Aksi penangkapan tersebut sempat direkam warga dan tersebar luas di media sosial. Peltu Handoko, […]

    Bagikan
expand_less