Polres Madiun Ungkap 66 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2026, 67 Tersangka Diamankan
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 16
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Kepolisian Resor Madiun merilis hasil pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, sejak 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (12/3/2026). Ia mengungkapkan bahwa total 67 tersangka berhasil diamankan dari 66 kasus yang terungkap sepanjang operasi.
“Seluruh jajaran bekerja maksimal di lapangan. Hasilnya, berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat berhasil kami ungkap,” ujarnya.
Operasi ini melibatkan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba, dengan sejumlah kasus menonjol. Diantaranya kasus peredaran miras ilegal menjadi yang terbanyak, yakni 58 kasus dengan 58 tersangka. Petugas menyita 1.195,6 liter minuman keras jenis arak jowo yang dikemas dalam jeriken dan botol air mineral.
Dari kasus perjudian online, polisi menangkap 6 tersangka yang tertangkap tangan bermain judi slot online. Sebanyak 6 unit ponsel berbagai merek turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika, berhasil diungkap dengan 1 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain dua klip kristal putih diduga sabu seberat 51,82 gram dan 5,14 gram.
Polisi juga menangani 1 kasus dengan 2 tersangka premanisme, yang melakukan perusakan pintu rumah serta merampas ponsel korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Selain ribuan liter miras dan puluhan gram sabu, petugas juga menyita sepeda motor Honda Beat, Yamaha N-Max, senjata tajam, serta sejumlah alat komunikasi.
Para tersangka kasus premanisme, perjudian, dan narkoba kini menjalani penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, para pelaku kasus miras diproses melalui jalur Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Madiun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas agar masyarakat Kabupaten Madiun merasa aman,” tutur Kapolres.
Operasi Pekat Semeru 2026 diharapkan dapat menekan aktivitas kriminal dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif menjelang Ramadan dan Idulfitri. (Tov)



- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez







