Berita Terkini
Trending Tags

Teriak “Saya Korban Bupati”, Kades Jenangan Digiring Kejari Ponorogo Karena Tambang Ilegal 

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 379
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tony Ahmadi, Kades Jenangan saat digiring ke mobil tahanan, Foto: Ega

Sinergia | Ponorogo – Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Tony Ahmadi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis malam (12/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal tanah dan pasir yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Usai penetapan tersebut, Tony langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Tony sempat melontarkan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia juga mempertanyakan tambang tahun 2015, kenapa baru diusut sekarang.

“Saya korban bupati,” ujar Tony.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhi Surya, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan tersangka sejak tahun 2015 di wilayah Desa Jenangan.

Menurut Zulmar, tersangka melakukan pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit yang merupakan aset desa. Material hasil pengerukan tersebut kemudian dijual.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin dalam pengelolaan sumber daya alam berupa tanah dan pasir,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran bersama Inspektorat, aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara sementara sekitar Rp400 juta dari penjualan hasil pengerukan tanah dan pasir.

Zulmar menegaskan perkara ini tidak berkaitan dengan pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa. Kasus yang ditangani murni terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selain merugikan negara, aktivitas pengerukan bukit tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Lokasi penambangan yang berbatasan langsung dengan sungai kini mengalami abrasi dan berpotensi membahayakan kondisi lahan di sekitarnya.

“Lokasi tersebut mengalami kerusakan karena berbatasan langsung dengan sungai sehingga menimbulkan abrasi yang cukup berbahaya,” tambahnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Ponorogo masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Arrachmando

Rekomendasi Untuk Anda

  • EJSC, Layanan Publik Yang Unggul dan Nyaman Bagi Semua Kalangan

    EJSC, Layanan Publik Yang Unggul dan Nyaman Bagi Semua Kalangan

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – East Java Super Corridor (EJSC) Bakorwil Kota Madiun merupakan co-working space yang dapat dikunjungi oleh masyarakat. EJSC menjadi tempat nyaman untuk bekerja dan belajar. Berlokasi di jantung kota, tepatnya di Jalan Jawa membuat EJSC mudah untuk dijangkau oleh para pengunjung. Layanan publik ini dapat diakses oleh semua kalangan terutama pelajar […]

    Bagikan
  • Tergabung Kloter 52, Tangis Haru Iringi Keberangkatan 152 Calon Jemaah Haji Kota Madiun

    Tergabung Kloter 52, Tangis Haru Iringi Keberangkatan 152 Calon Jemaah Haji Kota Madiun

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Suasana haru mewarnai halaman Masjid Agung Kota Madiun, Jumat sore (16/05/205), saat 152 calon jemaah haji diberangkatkan menuju tanah suci. Mereka tergabung dalam kloter 52 keberangkatan haji tahun 2025 dari Kota Madiun. Isak tangis keluarga pecah saat momen perpisahan berlangsung. Pelukan erat dan doa-doa penuh harapan mengiringi langkah kaki para […]

    Bagikan
  • Sikap Tenang Gus Wahid Hadapi Potensi PAW oleh PKB Magetan

    Sikap Tenang Gus Wahid Hadapi Potensi PAW oleh PKB Magetan

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Suhu politik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan meningkat setelah beredarnya surat resmi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Magetan, Nur Wahid atau yang akrab disapa Gus Wahid. Langkah politik DPC PKB tersebut memunculkan berbagai spekulasi, mengingat nama Gus Wahid dikenal sebagai tokoh berpengaruh di wilayah timur Magetan. Ditemui di […]

    Bagikan
  • Pelantikan 308 Taruna Muda Angkatan XII, PPI Madiun Cetak SDM Unggul dan Berintegritas

    Pelantikan 308 Taruna Muda Angkatan XII, PPI Madiun Cetak SDM Unggul dan Berintegritas

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Langit cerah menyambut momen spesial di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun pada Sabtu (29/11/2025). Ini menjadi momen spesial dalam Pelantikan Taruna Angkatan XII PPI Madiun yang berlangsung khidmat. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Sivitas Akademika PPI Madiun, para dosen, Dharma Wanita Persatuan PPI Madiun serta tamu undangan orang tua para […]

    Bagikan
  • Kekecewaan Wali Murid yang Anaknya Ikut MPLS tetapi Dinyatakan Tak Terdaftar di SMPN 2 Dagangan

    Kekecewaan Wali Murid yang Anaknya Ikut MPLS tetapi Dinyatakan Tak Terdaftar di SMPN 2 Dagangan

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Harapan Kartini, warga Dusun Sebakah, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun untuk menyekolahkan putranya di SMP Negeri 2 Dagangan pupus di tengah jalan. Alih-alih mendapatkan sekolah impian, ia justru mengalami pengalaman membingungkan usai putranya dinyatakan tidak terdaftar sebagai siswa baru, meskipun sudah menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Insiden ini […]

    Bagikan
  • Tersangka Pembunuhan Ibu Kos di Ngawi Peragakan 40 Adegan

    Tersangka Pembunuhan Ibu Kos di Ngawi Peragakan 40 Adegan

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 56
    • 0Komentar

    KAB. NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi melakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan terhadap Darwati (78) pemilik rumah kos di Desa Beran Kecamatan-Kabupaten Ngawi. Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan Suroto (56) sebagai tersangka. Diketahui, kasus ini terungkap setelah jenazah korban ditemukan 15 Oktober 2024 lalu. Dalam rekontruksi ini, tersangka memperagakan sekitar 40 adegan. Peragaan mulai tersangka […]

    Bagikan
expand_less