Berita Terkini
Trending Tags

Teriak “Saya Korban Bupati”, Kades Jenangan Digiring Kejari Ponorogo Karena Tambang Ilegal 

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 640
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tony Ahmadi, Kades Jenangan saat digiring ke mobil tahanan, Foto: Ega

Sinergia | Ponorogo – Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Tony Ahmadi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis malam (12/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal tanah dan pasir yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Usai penetapan tersebut, Tony langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Tony sempat melontarkan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia juga mempertanyakan tambang tahun 2015, kenapa baru diusut sekarang.

“Saya korban bupati,” ujar Tony.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhi Surya, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan tersangka sejak tahun 2015 di wilayah Desa Jenangan.

Menurut Zulmar, tersangka melakukan pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit yang merupakan aset desa. Material hasil pengerukan tersebut kemudian dijual.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin dalam pengelolaan sumber daya alam berupa tanah dan pasir,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran bersama Inspektorat, aktivitas tersebut menimbulkan kerugian negara sementara sekitar Rp400 juta dari penjualan hasil pengerukan tanah dan pasir.

Zulmar menegaskan perkara ini tidak berkaitan dengan pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa. Kasus yang ditangani murni terkait kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selain merugikan negara, aktivitas pengerukan bukit tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Lokasi penambangan yang berbatasan langsung dengan sungai kini mengalami abrasi dan berpotensi membahayakan kondisi lahan di sekitarnya.

“Lokasi tersebut mengalami kerusakan karena berbatasan langsung dengan sungai sehingga menimbulkan abrasi yang cukup berbahaya,” tambahnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Ponorogo masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Arrachmando

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gemarikan Kota Madiun Sasar 150 Anak dan Ibu Hamil-Menyusui, Pemkot Genjot Penurunan 451 Kasus Stunting

    Gemarikan Kota Madiun Sasar 150 Anak dan Ibu Hamil-Menyusui, Pemkot Genjot Penurunan 451 Kasus Stunting

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus mengintensifkan upaya percepatan penurunan angka stunting melalui Program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Kegiatan yang digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun pada Kamis (18/6/2026) itu menyasar 150 anak stunting, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi […]

    Bagikan
  • Semarak Hari Santri 2025, PCNU Kota Madiun Gelar Sepedaan “Kupluk’an” Penuh Kebersamaan

    Semarak Hari Santri 2025, PCNU Kota Madiun Gelar Sepedaan “Kupluk’an” Penuh Kebersamaan

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Santri Tahun 2025, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun menggelar kegiatan Sepedaan Kupluk’an yang diikuti ratusan warga pada Minggu pagi (19/10/2025). Kegiatan dimulai dari Masjid Besar Baitul Hakim Kota Madiun dilepas langsung oleh Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, bersama Ketua PCNU Kota Madiun, […]

    Bagikan
  • Banyak Kendaraan Tak Kuat di Tanjakan Sarangan, Tim Drogba Polres Magetan Sigap Lakukan Penyelamatan

    Banyak Kendaraan Tak Kuat di Tanjakan Sarangan, Tim Drogba Polres Magetan Sigap Lakukan Penyelamatan

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Arus wisatawan yang memadati kawasan Telaga Sarangan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 membuat jalur menanjak kembali menjadi titik rawan. Tidak sedikit kendaraan pribadi, roda empat maupun dua, yang tiba-tiba kehilangan tenaga di tengah tanjakan dan memicu kepanikan pengemudi dan penumpang. Di momen-momen genting itulah, personel Tim Drogba (Dorong […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Wanti-Wanti Calon Direktur RSUD dr.Harjono

    DPRD Ponorogo Wanti-Wanti Calon Direktur RSUD dr.Harjono

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo menilai RSUD dr. Harjono harus segera berbenah. Legislatif menegaskan bahwa rumah sakit daerah terbesar di kabupaten ini membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki rekam jejak profesional dan kemampuan manajerial yang kuat. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menanggapi kekosongan posisi Direktur Utama RSUD dr. Harjono setelah […]

    Bagikan
  • Tiga Mobil Dinas Instansi Vertikal di Magetan Belum Kembali ke Gudang Aset

    Tiga Mobil Dinas Instansi Vertikal di Magetan Belum Kembali ke Gudang Aset

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Keberadaan tiga unit mobil dinas lama milik instansi vertikal di Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan. Meskipun pengadaan kendaraan baru berupa Kijang Innova Zenith untuk sejumlah OPD telah tuntas, namun mobil lama jenis Mitsubishi Pajero digunakan beberapa institusi belum tampak kembali ke gudang aset daerah. Saat dilakukan pemantauan pada Rabu (19/11/2025), gudang […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Madiun Imbau Warga Tak Beraktivitas di Jalur Rel Pasca Insiden Tertemper KA

    KAI Daop 7 Madiun Imbau Warga Tak Beraktivitas di Jalur Rel Pasca Insiden Tertemper KA

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tertempernya seorang pejalan kaki oleh KA Jayakarta Premium (KA 252) relasi Pasar Senen – Surabaya Gubeng pada Sabtu dini hari (17/05/2025). Peristiwa tersebut terjadi […]

    Bagikan
expand_less