
Sinergia | Kab. Magetan – Satresnarkoba Polres Magetan berhasil mengungkap 7 perkara tindak pidana narkotika selama pertengahan Mei hingga Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, total 11 orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang anak di bawah umur.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa 10 orang tersangka merupakan usia dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur.
“Dari 11 tersangka tersebut, 9 orang ditahan melalui proses penyidikan biasa, sementara dua lainnya termasuk tersangka anak diduga hanya sebagai pengguna, sehingga diarahkan pada proses diversi dan rehabilitasi, serta langkah restorative justice”, jelas AKBP Erik.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, Narkotika jenis sabu: 2,20 gram, Ganja: 2,63 gram, Obat keras berbahaya (pil Trihexyphenidyl): 13 butir, dan 5 kendaraan bermotor roda 2.
Penangkapan dilakukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Magetan, yakni Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan, Iptu Dhanang Tri Widodo, menyebut pengungkapan tersangka anak berawal dari pemeriksaan urine yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi sabu.
“Motifnya diduga karena masalah keluarga. Sayangnya, saat diamankan, barang bukti sudah tidak ditemukan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga menyoroti wilayah perbatasan sebagai titik rawan peredaran narkoba, sehingga akan menjadi fokus pengawasan ke depan.
Kusnanto – Sinergia