
Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Pahlawan Religi Center (PRC) menjadi kawasan bebas asap rokok yang sejak awal Januari 2026. Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2025 tersebut mulai dimasifkan oleh Pemkot Madiun.
Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun mengungkapkan penetapan kawasan tanpa rokok di area wisata Kota Madiun PSC dan PRC bertujuan mewujudkan lingkungan sehat tanpa asap rokok di area publik. Apalagi, jumlah kunjungan di kawasan Jalan Pahlawan Kota Madiun tersebut terus mengalami peningkatan.
“Sudah berlaku ya untuk kawasan PSC dan PRC jadi wilayah kawasan tanpa rokok. Mulai pintu masuk Jalan Pahlawan itu nanti untuk para perokok tidak diizinkan di sembarang tempat, kecuali tempat-tempat sudah ditentukan sebagai kawasan untuk merokok atau smoking area,” ujarnya Jumat (02/01/2026).

Lebih lanjut, dalam ketentuan Perda Nomor 9 tahun 2025 juga melarang tiap orang mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor, memproduksi atau membuat, menjual, membeli produk rokok tembakau dan elektronik. Terkait pelanggaran, Pemkot Madiun akan lebih dulu memberikan peringatan atau teguran.
“Tentunya yang pertama kita akan memberikan teguran dulu sampai nanti ada sanksi. Denda nanti ditentukan oleh tim OPD terkait. Karena ini masih trial, maka nanti akan kita evaluasi dulu,” imbuh Bagus.
Menurutnya, pemberlakukan kawasan tanpa rokok ini merupakan saran masukan dari masyarakat, terlebih di tempat publik seperti PSC dan PRC. Selain itu, juga memberikan rasa aman dan nyaman, terlebih bagi anak-anak.
“Jadi sarana masukan itu kita tampung dari masyarakat maupun wisatawan ya. Ini positif juga. Karena banyak anak-anak juga maupun pengunjung lain di PSC-PRC, makanya kita tetapkan kawasan tanpa rokok,” pungkas Wawali. Diharapkan, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga udara bersih serta melindungi warga dari bahaya asap rokok. Khususnya di kawasan yang menjadi ikon wisata dan pusat aktivitas publik di Kota Pendekar.(Krs).