
Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 49 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp. 174 miliar per 19 Juli lalu. Capaian ini dinilai sejalan dengan proyeksi anggaran kas yang telah ditetapkan dalam rencana tahunan.
“Target kumulatif hingga triwulan kedua adalah 40 persen—15 persen di triwulan pertama dan 25 persen di triwulan kedua. Dengan capaian 49 persen di bulan Juli, artinya realisasi ini telah melampaui proyeksi,” ujar Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nur Surahmat, saat ditemui pada Senin (04/08/2025).
Meski begitu Bapenda tetap menyoroti perlunya optimalisasi penerimaan, terutama dari sisi kepatuhan wajib pajak dalam melapor dan membayar tepat waktu. Strategi intensifikasi akan difokuskan pada pendekatan persuasif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Salah satu sektor yang mencatat kinerja positif adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dari target Rp80 juta pada 2025, realisasinya telah menembus 61 persen. “Pajak yang kami kelola secara umum masih dalam koridor yang aman. MBLB jadi salah satu contoh dengan capaian cukup tinggi,” kata Ari.
Namun demikian, Bapenda mencermati sejumlah jenis pajak yang masa jatuh temponya mendekat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada 30 September, baru tercapai 47,8 persen atau sekitar Rp14,12 miliar dari total target Rp30 miliar.
“Kami akan melakukan berbagai upaya pengingat agar wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Bila tidak, tentu ada konsekuensi berupa denda administrasi,” tegas Ari.
Selain PBB-P2, beberapa jenis pajak daerah lainnya masih berada di bawah rata-rata capaian. Pajak Kendaraan Bermotor baru tercapai 47,71 persen atau Rp25 miliar dari target Rp52 miliar. Sementara Pajak Restoran lebih rendah lagi dengan realisasi 42,92 persen atau sekitar Rp1,7 miliar dari target Rp4 miliar.
Di sektor retribusi, Retribusi Jasa Usaha baru mencapai 33,47 persen atau Rp161 juta dari target Rp481 juta, dan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah berada di angka 32,72 persen atau Rp127 juta dari target Rp390 juta.
Dalam sisa waktu tahun anggaran 2025, Bapenda Kabupaten Madiun akan mengintensifkan sosialisasi dan penagihan aktif, termasuk melalui kerja sama lintas sektoral. Upaya ini diharapkan mampu mendorong tercapainya target penerimaan pajak daerah secara optimal, tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.
Tova Pradana – Sinergia