
Sinergia | Kota Madiun – Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Madiun tinggal beberapa hari lagi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto, mengingatkan masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.
Sejauh ini, realisasi PBB Kota Madiun telah mencapai Rp. 18,537 miliar atau sekitar 82,2 persen dari target Rp. 22,555 miliar. Untuk mengejar sisa target, Bapenda terus melakukan berbagai upaya, mulai dari penagihan kepada wajib pajak hingga menyebarkan informasi melalui media elektronik dan media sosial.
“Harapannya, masyarakat Kota Madiun patuh dan taat bayar pajak. Karena pajak itu nantinya akan kembali untuk pembangunan masyarakat,” ujar Jariyanto, Rabu (24/09/2025).
Ia juga menegaskan bahwa apabila pembayaran dilakukan setelah batas waktu, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen dari total PBB masing-masing wajib pajak.
Lebih lanjut, Jariyanto optimistis realisasi PBB tahun ini bisa melampaui target seperti tahun 2024 lalu. “Tahun kemarin kita melebihkan target. Mudah-mudahan tahun 2025 ini trennya sama, sehingga realisasi lebih besar dari apa yang kita targetkan,” imbuhnya.
Surya Wibawa – Sinergia