
Sinergia | Ponorogo – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penggeledahan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (28/11/2025). Bahkan disinyalir penyidikan KPK mengarah ke mega proyek Monumen Reog dan Museum Peradapan (MRMP). Hal itu terlihat dari penggeledahan di rumah Yesi Daniel Tri Baskoro, mantan Kabid Kebudayaan Disbudparpora yang juga PPKom proyek MRMP di Kertosari, Babadan sekitar pukul 14.45 WIB.
Penyidik terlihat keluar dari rumah sambil membawa sebuah koper dan kardus yang diduga berisi berkas-berkas administrasi dan dokumen proyek, kemudian dimasukkan ke kendaraan tim. KPK melanjutkan penggeledahan di rumah Sugiri Heru Sangoko, kontraktor sekaligus Ketua KONI Ponorogo di Jalan Batoro Katong, Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo sekitar pukul 17.00 WIB.
Awalnya penyidik tidak dapat masuk ke dalam rumah karena terkunci dari luar. Proses menunggu dan koordinasi berlangsung sekitar satu jam. Pukul 18.00 WIB, pintu rumah akhirnya dapat dibuka dan tim KPK masuk untuk melakukan penggeledahan secara tertutup.
Suasana di lokasi rumah Heru tampak dijaga ketat oleh aparat kepolisian, sementara akses jurnalis dan warga dibatasi. Proses berlangsung sunyi, tanpa keterangan dari keluarga atau pihak lingkungan setempat.
Di hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah seorang kontraktor lain sebagai bagian dari rangkaian operasi. Namun, temuan spesifik, jenis dokumen, serta status penyitaan dari dua lokasi itu belum diketahui secara pasti. Bahkan, penggeledahan juga mengarah ke rumah Relelyanda Solekha Wijayanti, anggota DPRD Ponorogo.
Upaya konfirmasi kepada tim KPK di lokasi, aparat lingkungan, serta sumber terdekat belum membuahkan hasil. Belum ada rilis resmi, baik terkait barang bukti yang disita, pasal sangkaan, maupun status hukum para pihak yang rumahnya digeledah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun pihak yang rumahnya didatangi. Perkembangan proses penyidikan disebut masih dinamis dan berpotensi meluas, namun belum dapat diverifikasi secara kelembagaan.(Ega/Krs)