
Sinergia | Magetan – Keputusan mendadak Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Sigit Supriyadi, untuk mengundurkan diri dari jabatannya memicu kehebohan publik. Surat pengunduran diri tertanggal 19 Desember 2025 itu beredar luas di media sosial, membuat warganet mempertanyakan alasan di balik langkah tersebut. Padahal, masa jabatan Sigit masih tersisa dua tahun lagi hingga 2027.
Merespons surat tersebut, Plt Camat Karas, Eka Radityo, segera mengumpulkan perangkat Desa Taji dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan kebenaran informasi. “Hari Jumat kemarin saya menerima salinan surat pengunduran diri itu. Setelah itu saya langsung berkomunikasi dengan pihak desa dan BPD, dan pagi ini kami lakukan klarifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri kepala desa secara formal harus melalui usulan resmi dari BPD kepada bupati, namun tahap klarifikasi tetap menjadi langkah awal. “Secara prinsip, pemberhentian kepala desa atas permintaan sendiri itu diusulkan oleh BPD kepada bupati melalui camat. Tapi sebelum masuk proses formal, kami tabayun dulu. Tadi seluruh anggota BPD dan perangkat desa justru meminta Mbah Kades tetap bertahan sampai masa jabatan selesai pada 2027,” kata Eka.
Eka menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Sigit. “Keputusan tetap kami serahkan ke Mbah Kades. Kalau jadi mengundurkan diri, BPD yang akan mengusulkan pemberhentiannya ke bupati. Tapi kalau tidak jadi, surat yang sudah dikirim harus diklarifikasi, termasuk yang sudah terlanjur beredar,” imbuhnya.
Soal alasan pengunduran diri, Eka menyebut Sigit belum menjelaskan secara detail. “Beliau tidak menyampaikan alasannya secara gamblang, hanya seperti yang tertulis di surat yakni merasa tidak mampu. Tapi tadi seluruh perangkat dan BPD meminta beliau bertahan. Kami berharap keputusan bisa segera disampaikan agar ada kepastian”, tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, Sigit Supriyadi menegaskan bahwa pengunduran dirinya bukan karena masalah internal. “Kami tidak ada konflik dengan perangkat desa maupun BPD. Musyawarah tadi demi kebaikan bersama, demi cita-cita untuk kesejahteraan warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan mundur berasal dari pertimbangan pribadi. “Saya merasa tidak mampu. Lebih baik saya merasa tidak mampu daripada merasa mampu. Itu proses, ada langkah-langkah yang harus ditempuh. Mudah-mudahan nanti semuanya lancar,”jelas Sigit.
Meski telah mengajukan pengunduran diri, ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi tanggung jawabnya selagi belum ada keputusan resmi. “Sebelum ada SK, saya tetap menjalankan hak dan kewajiban melayani warga. Semoga prosesnya nanti lancar,” pungkasnya. (Nan/Krs).