
Sinergia | Ponorogo – Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas XII jenjang SMA/MA/SMK akan mulai dilaksanakan pada November 2025. Di Ponorogo, sekolah-sekolah kini tengah melakukan pendataan siswa yang berminat mengikuti program tersebut.
Kasi SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Ponorogo–Magetan, Eko Budi Santoso, menjelaskan bahwa TKA merupakan program baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Tujuannya untuk mengukur capaian akademik siswa pada akhir masa studi di pendidikan menengah, namun bukan sebagai pengganti nilai kelulusan.
“Program ini sifatnya tidak wajib. Artinya, siswa bebas memilih untuk ikut atau tidak. Tapi sekolah wajib memiliki bukti administrasi berupa surat pernyataan dari orang tua siswa,” terang Eko (06/10/2025).
Menurutnya, TKA dapat menjadi tolok ukur kemampuan siswa sekaligus alat bantu dalam pemetaan mutu pendidikan di tiap sekolah. Nilai yang diperoleh juga bisa menjadi bahan seleksi saat siswa melanjutkan ke perguruan tinggi atau memasuki dunia kerja.
“Hasil TKA ini murni kemampuan siswa. Tidak ada istilah sedekah nilai. Setelah tes, mereka akan menerima sertifikat resmi yang bisa digunakan untuk keperluan akademik maupun administratif di masa depan,” jelasnya.
Eko menilai, meski belum diwajibkan, TKA memiliki manfaat strategis. Siswa yang memiliki sertifikat hasil TKA akan lebih siap menghadapi seleksi di perguruan tinggi maupun dunia kerja. “Sekarang mungkin belum terasa penting, tapi ke depan sertifikat ini bisa menjadi nilai tambah. Kalau anak tidak punya, dikhawatirkan akan kesulitan saat membutuhkan,” tambahnya.
TKA akan menguji sejumlah mata pelajaran utama, antara lain Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mapel bidang sains dan teknologi maupun sosial humaniora. Hingga saat ini, sekolah-sekolah di Ponorogo masih melakukan pendataan dan sosialisasi kepada orang tua siswa untuk menentukan siapa saja yang siap mengikuti tes tersebut.
Ega Patria – Sinergia