
Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memeriksa tiga perangkat Desa Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang yang terbengkalai di Dusun Mundu. Pemeriksaan dilakukan menyusul penetapan mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa (10/06/2025).
Kepala Desa Gemarang saat ini, Tri Wiwik, membenarkan adanya pemanggilan dari kejaksaan terhadap tiga perangkat desa. Mereka adalah Sekretaris Desa Agus Catur, Kepala Urusan Perencanaan Wisang Wijaya, serta Bendahara Desa Siti Rodiyah.
“Ini ada agenda mengantar perangkat yang dipanggil kejaksaan,” ujar Tri Wiwik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/06/2025) pagi.
Namun, saat ditanya lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut, Tri Wiwik enggan memberikan keterangan. Ia mengaku harus melanjutkan perjalanan ke Surabaya untuk keperluan lain.
“Saya langsung ke acara, tadi hanya sempat menurunkan perangkat,” singkatnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Madiun telah menetapkan Suprapti sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kolam renang yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2018, 2019, dan 2021, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020 dan 2021.
Dalam penyidikan sementara, proyek yang seharusnya menjadi fasilitas publik tersebut justru mangkrak dan merugikan negara hingga ditaksir mencapai Rp1 miliar. Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Madiun Achmad Wahyudi belum memberikan informasi terkait proses tahapan penyidikan lamjutan saat dikonfirmasi awak media.
Tova Pradana – Sinergia
Yang laporan dr masyarakat 2 tahun yg lalu yo dipikir nuuu….jangan di abaikan atau di diamkan…!!!